Tanggal Yang Cantik 11/11/2011
Orang Indonesia umumnya suka yang hal-hal yang bermuatan mitos. Hal itu termasuk tanggal yang cantik atau menarik. Sebagai contoh pada hari menjelang tanggal 11/11/2011 ini, banyak orang Indonesia memilih untuk menikah. Ada kepercayaan tanggal ini sangat tepat dan indah atau mengandung unsur lain yang intinya dapat membuat seseorang bahagia, beruntung atau bahkan mendapat banyak rezeki.
Hal itu memang menarik ditelusuri. Pada kami malam 10/11/2011, tepat disamping kos tempat aku tinggal, ada pasar kembang. Katanya pasar kembang ini adalah pasar kembang terbesar di Jakarta atau bahkan mungkin di Asia Tenggara. Aku kaget tepat jam 10 malam ketika kembali ke kos. Sesuatu yang di luar hal yang biasanya aku rasakan. Yakni jalan ke kos ku kok macet sekali. Belum pertanyaan itu terjadwab, pas tiba di depan pagar kos, ada mobil membentang dengan santainya. seolah-olah depan kosan itu tempat parkir umum. Akhirnya, akupun tidak bisa masuk.
Berdasarkan keterangan dari tukang nasi goreng yang sehari-hari berdagang di situ, orang yang punya mobil itu sudah diberi tahu kalau tidak boleh parkir di situ. Namun, ia berdalih cuma sebentar. Namun sebenarnya adalah berjam-jam. Akhirnya setelah menunggu lebih dari setengah jam, aku memilih kembali ke kantor dan ngobrol di sana sampai setengah dua belas malam. aku berandai-andai jika mobil itu masih di sana, berarti orang itu memang benar-benar mencari gara-gara. Berbagai hal muncul dalam benakku, termasuk membocorkan ban mobil tersebut supaya tahu rasa. Waktuku udah di sita, dan dia harus membayar dengan menempel ban mobilnya terlebih dahulu.
Namun, untunglah hal itu tidak sampai terjadi. ketika aku pulang dan sampai di depan kos, sebagian mobil yang parkir di sepanjang jalan dekat pasar kembang sudah pada berkurang. Keramaian malam itu tergolong sesuatu yang luar biasa. Begitu banyak orang membludak masuk ke pasar kembang dan membawa begitu banyak kembang. sebagian kembang itu dibeli dengan diborong dan kemungkinan di jual kembali. Atau bagi orang-orang yang akan berpesta pada Jumat 11/11/2011, kembang itu masih segar digunakan untuk menghiasai pesta yang mereka selenggarakan.
Pada akhirnya, aku bertanya dalam hati, mengapa orang bigitu sibuk menyambut tanggal yang bagus ini, 11/11/2011. Kenapa harus dirayakan dengan pesta. Aku punya alasan tersendiri untuk menjawab itu. Namun setiap orang juga punya alasannya sendiri-sendiri. Tapi aku juga tidak bisa menolak jika pesta besar-besaran pada tanggal ini merupakan akibat dari kerja media yang sudah mengglobal. Di mana setiap ide yang menarik dapat menggiring opini publik pada hal-hal yang umum, meski tak pernah diketahui secara mendalam. Sementara, aku punya alasan sendiri, yakni pada tanggal 11/11/2011 aku merayakan ulang tahunku yang ke-27.
Aku turut gembira, tanpa harus berpesta. Dan yang menarik, ternyata dalam sejarah hidupku, aku juga turut merayakan tanggal yang cantik dengan alasanku pribadi tanpa harus mengikuti opini publik. Tapi bagaiamana pun setiap orang punya alasan masing-masing untuk melakukan apa yang mereka ingin lakukan. Aku tetap menghargai itu.
Noverius Laoli/wartawan
Kamis, 10 November 2011
Sabtu, 05 November 2011
Mayoritas Produk Palsu Yang Beredar Di Pasaran Berasal Dari China
JAKARTA. Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual terus membanjiri pasar-pasar di Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM, lebih dari 90% produk palsu yang beredar di pasaran di Indonesia berasal dari China. Produk-produk palsu dari China berupa genset, baju, alat-alat kosmetik, makanan dan minuman dan sebagainya.
Direktur Penyidikan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Faturrachman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk membendung peredaran produk-produk palsu. Langkah tersebut berupa melayangkan himbauan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia untuk membendung masuknya produk-produk ilegal dan palsu dari China. "Kami meminta kerjasama dari Bea Cukai untuk memperketat pengawasannya," ujar Faturrachman, akhir pekan lalu.
Konsep surat himbauan tersebut sudah dibuat. Sekarang tinggal menunggu Dirjen HaKI membubuhkan tanda tangan atas surat tersebut.
Selain itu, Ditjen HaKI Kemenerian Hukum dan HAM juga akan segera melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pusat perbelanjaan dan pemilik toko yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tercatat lebih dari 300 toko di wilayah Jakarta yang rencananya akan menerima surat peringatan tersebut.
Setelah melayangkan surat peringatan tersebut, maka pada akhir Desember 2011 atau paling lambat awal Januari 2012 maka Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan eksekusi terhadap penjualan produk-produk palsu tersebut. Anggota Ditjen HaKI akan langsung terjun kelapangan bersama dengan pihak kepolisian untuk menyisir dan menindak pelaku penjual produk-produk palsu.
Ada dua hal yang akan disasar Ditjen HaKI. Pertama penjualan barang-barang palsu dan kedua pelanggaran hak paten seperti menggunakan merek yang sama dengan merek orang lain. Nah, tindakan awal yang akan dilaksanakan akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang palsu dan menyeret tersangka ke kepolisian untuk diadili.
Sementara, terkait pelanggaran merek, Ditjen HaKI akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, Ditjen HaKI meminta agar masyarat menghargai dan menghormati hak cipta, paten, desain industri, dan merek milik orang lain.
Ketua Asosiasi konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. "Kami sangat mengsupport pelaku bisnis yang menghargai HaKI," jelasnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM terdapat 23 laporan pelanggaran terhadap Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sejak bulan Februari hingga Oktober 2011. Jumlah pelanggaran HaKI tersebut terbilang cukup tinggi. Padahal sebelumnya diperkirakan hanya enam laporan saja yang masuk ke meja Penyidikan. Dari laporan tersebut, 13 kasus sudah diproses.
Noverius Laoli
Direktur Penyidikan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Faturrachman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk membendung peredaran produk-produk palsu. Langkah tersebut berupa melayangkan himbauan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia untuk membendung masuknya produk-produk ilegal dan palsu dari China. "Kami meminta kerjasama dari Bea Cukai untuk memperketat pengawasannya," ujar Faturrachman, akhir pekan lalu.
Konsep surat himbauan tersebut sudah dibuat. Sekarang tinggal menunggu Dirjen HaKI membubuhkan tanda tangan atas surat tersebut.
Selain itu, Ditjen HaKI Kemenerian Hukum dan HAM juga akan segera melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pusat perbelanjaan dan pemilik toko yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tercatat lebih dari 300 toko di wilayah Jakarta yang rencananya akan menerima surat peringatan tersebut.
Setelah melayangkan surat peringatan tersebut, maka pada akhir Desember 2011 atau paling lambat awal Januari 2012 maka Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan eksekusi terhadap penjualan produk-produk palsu tersebut. Anggota Ditjen HaKI akan langsung terjun kelapangan bersama dengan pihak kepolisian untuk menyisir dan menindak pelaku penjual produk-produk palsu.
Ada dua hal yang akan disasar Ditjen HaKI. Pertama penjualan barang-barang palsu dan kedua pelanggaran hak paten seperti menggunakan merek yang sama dengan merek orang lain. Nah, tindakan awal yang akan dilaksanakan akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang palsu dan menyeret tersangka ke kepolisian untuk diadili.
Sementara, terkait pelanggaran merek, Ditjen HaKI akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, Ditjen HaKI meminta agar masyarat menghargai dan menghormati hak cipta, paten, desain industri, dan merek milik orang lain.
Ketua Asosiasi konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. "Kami sangat mengsupport pelaku bisnis yang menghargai HaKI," jelasnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM terdapat 23 laporan pelanggaran terhadap Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sejak bulan Februari hingga Oktober 2011. Jumlah pelanggaran HaKI tersebut terbilang cukup tinggi. Padahal sebelumnya diperkirakan hanya enam laporan saja yang masuk ke meja Penyidikan. Dari laporan tersebut, 13 kasus sudah diproses.
Noverius Laoli
Langganan:
Postingan (Atom)