JAKARTA. Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual terus membanjiri pasar-pasar di Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM, lebih dari 90% produk palsu yang beredar di pasaran di Indonesia berasal dari China. Produk-produk palsu dari China berupa genset, baju, alat-alat kosmetik, makanan dan minuman dan sebagainya.
Direktur Penyidikan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Faturrachman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk membendung peredaran produk-produk palsu. Langkah tersebut berupa melayangkan himbauan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia untuk membendung masuknya produk-produk ilegal dan palsu dari China. "Kami meminta kerjasama dari Bea Cukai untuk memperketat pengawasannya," ujar Faturrachman, akhir pekan lalu.
Konsep surat himbauan tersebut sudah dibuat. Sekarang tinggal menunggu Dirjen HaKI membubuhkan tanda tangan atas surat tersebut.
Selain itu, Ditjen HaKI Kemenerian Hukum dan HAM juga akan segera melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pusat perbelanjaan dan pemilik toko yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tercatat lebih dari 300 toko di wilayah Jakarta yang rencananya akan menerima surat peringatan tersebut.
Setelah melayangkan surat peringatan tersebut, maka pada akhir Desember 2011 atau paling lambat awal Januari 2012 maka Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan eksekusi terhadap penjualan produk-produk palsu tersebut. Anggota Ditjen HaKI akan langsung terjun kelapangan bersama dengan pihak kepolisian untuk menyisir dan menindak pelaku penjual produk-produk palsu.
Ada dua hal yang akan disasar Ditjen HaKI. Pertama penjualan barang-barang palsu dan kedua pelanggaran hak paten seperti menggunakan merek yang sama dengan merek orang lain. Nah, tindakan awal yang akan dilaksanakan akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang palsu dan menyeret tersangka ke kepolisian untuk diadili.
Sementara, terkait pelanggaran merek, Ditjen HaKI akan menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, Ditjen HaKI meminta agar masyarat menghargai dan menghormati hak cipta, paten, desain industri, dan merek milik orang lain.
Ketua Asosiasi konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. "Kami sangat mengsupport pelaku bisnis yang menghargai HaKI," jelasnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM terdapat 23 laporan pelanggaran terhadap Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sejak bulan Februari hingga Oktober 2011. Jumlah pelanggaran HaKI tersebut terbilang cukup tinggi. Padahal sebelumnya diperkirakan hanya enam laporan saja yang masuk ke meja Penyidikan. Dari laporan tersebut, 13 kasus sudah diproses.
Noverius Laoli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar