Oleh Rhoma Dwi Aria Yuliantri
Sindhunata adalah unikum dalam dunia jurnalistik di Indonesia. Begitu kata Jakob Oetama, dalam kata pengantarnya untuk buku features jurnalistik Sindhunata, Cikar Bobrok (1998).
Menurut
Jakob, Sindhunata telah membuat reportase liputan dan laporan yang
dalam segala kejadian dan permasalahan berhasil menangkar denyut dan
napas perikemanusiaan, yang menampilkan suatu kejadian dan permasalahan
dalam konteks yang kemarin, kini, dan akan datang, serta yang penemuan,
pengolahan dan pengerjaannya disertai pergulatan, refleksi, serta
pemahaman.
Selanjutnya,
Jakob menyimpulkan, “Dengan sikap dan orientasi itu kejadian dan
persoalan berhasil diangkat ke atas panggung reportase dalam sosoknya
yang nyata, hidup, berdenyut, berdesak, berkeringat, berairmata,
bersenyum, dan berpengharapan.”
Lahir
di Kampung Hendrik, Batu, Malang pada 12 Mei 1952, Dr. Gabriel Possenti
Sindhunata, SJ menyelesaikan pendidikan seminari di Seminarium Marianum
Lawang, Malang pada 1971. Pada tahun 1980 dia menyelesaikan studi
filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta, dan pada 1983
berhasil lulus studi teologi di Institut Filsafat Teologi Kentungan,
Yogyakarta. Sindhunata kemudian melanjutkan studi doktoral filsafat di
Hochschule für Philosophie, Philosophische Fakultät SJ di München,
Jerman pada tahun 1986 hingga 1992. Tesis doktoralnya membahas mengenai
pemberontakan petani Jawa di zaman colonial pada abad ke-ke-19 sampai
awal abad ke-20. Tesis itu telah terbit menjadi buku berjudul Hoffen auf den Ratu-Adil.
Karir jurnalistik Sindhunata dimulai dengan bekerja sebagai wartawan Majalah Teruna
terbitan P.N. Balai Pustaka Jakarta pada tahun 1974. Walaupun hanya
bertugas menulis berita tentang kegiatan di SMA-SMA di Jakarta,
Sindhunata sangat terkesan dengan pengalamannya ini. Sindhunata sendiri
mengatakan, “Pengalaman ini menggariskan ke mana kehidupan saya
selanjutnya akan berjalan, yakni ke dalam dunia jurnalistik.” Dan
ternyata, Sindhunata memang setia menjalani garis hidupnya sebagai
wartawan sampai kini. Pantas, bila PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
pada tahun 2005 menganugerahinya Penghargaan Kesetiaan Profesi sebagai
Wartawan selama tiga puluh tahun masa pengabdian.
Pergulatannya sebagai wartawan dimulai ketika pada tahun 1977 dia menjadi wartawan harian Kompas, Jakarta. Di harian ini Sindhunata dikenal karena feature-feature tentang nasib dan penderitaan orang kecil. Feature-feture-nya
itu sedemikian menyentuh hati pembacanya. Dengan membaca tulisannya,
pembaca seolah dibawa masuk ke dalam nasib, penderitaan, dan pengalaman
orang-orang kecil yang dijumpai Sindhunata dalam tugas jurnalistiknya.
Ia tak berhenti menulis feature juga ketika ia berhenti menjadi wartawan Kompas dan bekerja di Majalah Kebudayaan Basis di Yogyakarta. Atas pertimbangan dan saran empu sastra Jawa kuno dan pendiri Majalah Basis,
Prof. Dr. Piet Zoetmulder, SJ, pada tahun 1994, ia menjadi pemimpin
redaksi majalah kebudayaan tersebut menggantikan Dick Hartoko, yang
memasuki masa pensiun. Berbekal dari pengalaman malang melintang di
dunia wartawan, Sindhunata membuat terobosan yang menyegarkan. Ia
mengubah format dan tampilan Basis. Dalam hal ini pun
Sindhunata telah menyumbangkan jasanya. Ia telah berhasil mematahkan
anggapan bahwa sebuah majalah ilmiah itu harus berkesan serius dan
ilmiah pula. Di bawah kepemimpinannya, ia membuat majalah ilmiah dan
serius itu menjadi menarik dan enak dibaca tanpa mengurangi bobot
ilmiahnya.
Di majalah Basis
ini pun Sindhunata tetap konsisten dengan pengalamannya jurnalistiknya.
Ia menggarap keilmiahan dengan citarasa jurnalistiknya yang humanis.
Seperti yang tertera pada logonya, ia menyebut Basis sebagai
jurnalisme seribu mata. Maksudnya, keilmiahan pun harus didekati dari
berbagai aspek terutama aspek kemanusiaannya. Kata Sindhunata,
“Sesungguhnya aspek kemanusiaan inilah inti terdalam yang hendak dituju
oleh Basis. Itulah yang tersembunyi dalam semboyan Basis
‘Menembus Fakta’.” Tak banyak wartawan Indonesia yang sempat mengenyam
pendidikan doktoral seperti Sindhunata. Pendidikannya itu mau tidak mau
ikut mempengaruhi dan memperdalam tugas jurnalistiknya. Mungkin karena
itulah ia bisa memimpin Majalah Basis di mana jurnalisme tak kehilangan keilmiahannya.
Selain
sebagai wartawan, Sindhunata adalah seorang romo, rohaniwan Yesuit,
filsuf, teolog, novelis, dan penyair. Novelnya yang telah menjadi klasik
adalah Anak Bajang Menggiring Angin. Ia juga telah menerbitkan novelnya yang terbaru Putri Cina
(2007). Sindhunata juga senang menulis dalam bahasa Jawa. Menurutnya
bahasa Jawa itu harus diasah, maka menulislah ia dalam bahasa Jawa di
rubrik “Blencong” di harian Suara Merdeka.
Hingga
kini sudah lebih dari tiga puluh judul buku lahir dari tangannya.
Pantas bila ia disebut sebagai penulis yang lengkap dan serba bisa. Feature-feature
jurnalistiknya telah diterbitkan pada tahun 2006 dalam pancalogi:
“Manusia & Pengharapan”, “Manusia & Keadilan”, “Manusia &
Keseharian”, “Manusia & Perjalanan”, dan “Manusia & Kebatinan”.
Menyambut buku tersebut, Hikmat Darmawan, pengasuh Beranda Komunitas
Mizan, menulis: Sindhunata adalah keajaiban. Kumpulan fiturnya di Kompas
sejak tahun 1978 hingga 2002 yang terbit dalam lima buku ini adalah
esai tajam tentang Indonesia sekaligus mata air pelajaran jurnalisme
sastrawi. (Kompas, 23 Januari 2007). Selanjutnya Hikmat
Darmawan mengatakan, “Sebagaimana Bing Slamet dan Benyamin S. adalah
seniman lengkap, Sindhunata adalah penulis lengkap.”
Memang
dalam menulis Sindhunata tidak membatasi minatnya. Ia bisa menulis
tentang apa saja: agama, pelacur, tukang rambutan, burung-burung di
bundaran Hotel Indonesia, beras, dan seterusnya – semua dengan gusto,
penuh cita rasa, dan opini/ide yang telah matang dimasak oleh benaknya.
Yang juga tak boleh dilupakan adalah tulisannya tentang sepak bola di Harian Kompas
sejak tahun 1988. Pembaca amat menantikan Catatan Sepak Bola Sindhunata
sebab di dalamnya pembaca bisa mendapatkan kisah-kisah tentang manusia
dan pergulatannya, juga tentang nasionalisme, filsafat, dan budaya di
balik peristiwa permainan bola. Tulisan-tulisan tersebut telah
diterbitkan dalam trilogi Catatan Sepak Bola Sindhunata: Bola di Balik Bulan, Air Mata Bola, dan Bola-Bola Nasib.
Kalau toh harus disingkatkan apakah sumbangan Sindhunata dalam dunia jurnalistik, jawabannya mungkin adalah konsistensinya pada genre
jurnalisme humanis sastrawi. Jurnalisme sastrawi adalah tulisan
jurnalistik yang tidak sekadar memberi informasi suatu kejadian tetapi
juga menggali kedalaman makna dari informasi tersebut. Selanjutnya
tulisan tersebut tidak ditampilkan secara kering tetapi dituturkan dalam
cara berkisah yang bisa memikat, dan membangkitkan emosi pembaca
sebagaimana dibuat oleh karya sastra.
Jurnalisme
sastrawi juga berusaha untuk mengetuk hati nurani pembaca dan mengajak
pembacanya membuat permenungan tentang hidupnya sendiri. Untuk itu
seorang jurnalis perlu banyak membaca, lebih-lebih karya sastra. Dalam
hal ini Sindhunata kiranya telah memenuhi kriteria yang diinginkan oleh
wartawan senior dan tokoh pers Indonesia, Rosihan Anwar. Sebagaimana
dikutip oleh Jakob Oetama, dalam berbagai kesempatan Rosihan Anwar
sering berkomentar bahwa pendidikan, minat serta pengembangan humaniora
merupakan latar belakang yang kondusif bagi seorang wartawan. Ia
menyarankan agar wartawan suka membaca, termasuk buku dan karya satra
klasik dunia maupun negeri sendiri.
Tulisan-tulisan Sindhunata memang terbukti sangat enak dibaca, menimbulkan apa yang dikatakan Roland Barthes sebagai the pleasure of the text. Silakan buktikan dengan membuka halaman pertama majalah Basis.
Di sana Anda akan menemui tulisan singkat nan padat di bawah rubrik
”Tanda-Tanda Zaman”, yang menjadi prolog dan visi memikat yang membuat
pembaca mau membuka dan membaca majalah itu hingga selesai.
Dan
tentang kedalaman tulisan-tulisannya, tak usah diragukan lagi.
Sindhunata menulis dengan detail. Ia bukan tipe "jurnalis telepon" yang
hanya bermodal wawancara telepon, ditambah riset serba sedikit di
perpustakaan atau internet, lalu menulis di belakang meja. Kata
Sindhunata, "Pekerjaan pertama seorang wartawan adalah pekerjaan kaki,
baru kemudian pekerjaan tangan, tulis-menulis...." Dengan berada di
lapangan, langsung mengalami peristiwa, Sindhunata bisa merengkuh detail
peristiwa, dan juga rasa dari peristiwa itu.
Prinsip
ini yang dipegang Sindhunata dalam menulis: langsung terjun ke
lapangan. Karena prinsip itu Sindhunata bahkan pernah menghabiskan
beberapa hari di lokalisasi pelacuran Kramat Tunggak pada 1979.
Pengalaman itu membuahkan empat feature bersambung tentang
"dunia maksiat" tersebut. Ia juga pernah ikut berjudi sabung ayam di
Bali, agar dapat memahami bagaimana dunia perjudian itu berjalan,
sebelum kemudian menulis laporan jurnalistik.
Salah
satu cara lain dari Sindhunata dalam mengungkap detail tampak dalam
tulisannya tentang tokoh-tokoh. Memang Sindhunata telah banyak menulis feature
tentang tokoh-tokoh. Baik orang kecil sampai seniman tradisional
kawakan seperti dalang Ki Darman Gondo, penari topeng Losari, Ibu Dewi,
pembuat wayang suket, Mbah Gepuk, pelukis rakyat Citrowaluyo, empu
gending Martopangrawit, penari topeng Malangan Mbah Gimun, dan
sebagainya. Dari tulisan-tulisannya tampak kepiawaian Sindhunata
mengolah detail untuk membangun perspektif kemanusiaan tokoh tersebut.
Dalam feature-feature-nya kita dapat membaca nama-nama ndeso
seperti Mbok Tukiyem, Gujam yang pedagang rambutan, Mbah Setro, Mbok
Miji, Sum yang pelacur, Pak Riadi, Pak Gacuk, Suwardi, Pak Sa'i, Pak
Umang, Ateng, Pak Imu, dan sebagainya. Dari tulisan ini tampak betapa
media perlu mengungkapkan bahwa ada ada hidup yang lain di luar
hiruk-pikuk yang dikabarkan di koran-koran dan infotainment.
Feature
Sindhunata yang berjudul "Segelas Beras untuk Berdua", misalnya
bercerita tentang Mbah Setro, penjual arang yang menyiasati hidup yang
sulit. Kira-kira tahun 2004-an, Mbah Setro masih menjual arang, yang
digumulinya sejak zaman Belanda. Setiap hari Mbah Setro menyunggi
keranjang berisi arang diatas kepalanya menempuh jalan berkilo-kilometer
untuk sampai ke pasar di daerah Patangpuluhan dan Karangkajen,
Yogyakarta.
Besarkah
penghasilan Mbah Setro yang buta huruf itu? Dengan dua ikat arang yang
dia bawa, Mbah Setro dapat mengumpulkan uang Rp12.000 sampai Rp15.000.
Dan keuntungannya hanyalah Rp2.000 sampai Rp5.000! Uang sekecil itu
jelas tak bisa digunakan untuk menebus kebutuhan pokok Mbah Setro
bersama istrinya, Khatijah. Untuk menyiasatinya terpaksa Mbah Setro
"berpuasa". Ia hanya menyeruput teh panas di waktu subuh jelang
berangkat ke pasar dengan arang di pundak. "Untuk kami berdua, segelas
beras sudah cukup," tutur Khatijah istrinya.
Atau misalnya lagi feature-nya
yang berjudul “Mbok Tukinem Dicoba Melebihi Kemampuannya”. Di sana
Sindhunata berkisah tentang Mbok Tukinem yang buta dan tak henti dilanda
kemalangan. Setelah dimuat di Harian Kompas, banyak pembaca
yang terenyuh dan tergerak membantu, sehingga terkumpul uang sejumlah
lebih dari satu juta rupiah. Untuk tahun 1982 jumlah itu jelas sangat
besar. Peristiwa itu kemudian ditulis Sindhunata menjadi feature
baru, berjudul ”Hadiah Natal Buat Mbok Tukinem”. Memang, membaca
tulisannya ini orang pasti akan tergerak untuk tidak bersikap serakah
tetapi mensyukuri kebahagiaan-kebahagiaan kecil yang diterima dalam
hidupnya. Itulah salah satu contoh bahwa tulisan feature
Sindhunata mampu menggerakkan hati pembaca bahkan sampai mereka rela
memberikan sumbangan yang nyata kepada orang ditulisannya dan memang
membutuhkan bantuan mereka.
Jelas, jurnalisme bagi Sindhunata adalah jurnalisme yang berpihak, yaitu berpihak pada wong cilik
atau kelas bawah yang sering dilupakan banyak orang. Dan Sindhunata,
dengan kerja jurnalistiknya berusaha mengabarkan keberadaan dan
penderitaan mereka serta mengajak agar pembaca jangan tidak acuh
terhadap nasib mereka.
Begitulah
Sindhunata. Berkat ”kerja kaki”-nya, dan dengan ramuan jurnalisme
sastrawi, Sindhunata kiranya telah berhasil menyingkirkan anggapan bahwa
wartawan itu hanya pandai menulis tapi tidak berbuat. Tulisan-tulisan
Sindhunata jelas memperlihatkan bahwa seorang jurnalis juga bisa berbuat
banyak untuk kemanusiaan dan menolong penderitaan. Maka tak salah bila
ada yang mengatakan, fokus Sindhu dengan tulisan-tulisannya adalah
kemanusiaan (humanisme)--sesuatu yang mahal untuk era yang kadung
disuntuki ketakpedulian.***
Rhoma Dwi Aria Yuliantri, Penulis/Periset Sejarah,Tinggal di Yogyakarta.
Sumber tulisan: http://belajarsejarah.com/?detail=beritanya&id=111&kode=1
|
Senin, 11 Juni 2012
SINDHUNATA, Kerja Kaki dan Tangan Sang Wartawan
Rabu, 06 Juni 2012
Jadikan Ranch sebagai rumah yang nyaman
Tidak mudah mengelola bisnis ritel
dengan sasaran market menengah atas seperti Ranch Market.
Apalagi, basic saya adalah profesional di bisnis steel.
Sudah begitu, ketika baru buka sebulan di Kebon Jeruk, Jakarta, pada
1998, Ranch Market habis dijarah karena terjadi kerusuhan.
Saat itu, karyawan down, kami shock. Namun, menurut saya, the show must go on. Seperti orang Jawa bilang, masih untung toko kita tak dibakar. Makanya, saya katakan ke mereka kalau kami akan buka lagi, meski kerusuhan itu membuat kami merugi sampai Rp 6 miliar.
Kerusuhan itu juga yang membuat Ranch Amerika hengkang, tak lagi memberi supervisi pendirian Ranch. Namun hubungan kami clear. Kami bahkan tak perlu lagi membayar royalti. Mereka membebaskan kami memakai nama Ranch, asalkan tetap dalam teritori Indonesia.
Tidak adanya supervisi dari Amerika justru menjadi peluang kami untuk melakukan re-concept Ranch. Berbeda dengan Ranch Amerika yang menyasar pasar orang Asia, kami menyasar high end market, termasuk ekspatriat.
Tuntutannya tentu kami harus menjaga kualitas dan layanan. Di sinilah tantangan saya dan karyawan mewujudkannya. Ini pula yang lantas saya terjemahkan dalam culture atau value di Supra Boga. Yakni menciptakan suasana belanja yang menyenangkan.
Caranya, pertama, kami harus melakukan diferensiasi produk. Artinya, produk yang kami jual tidak ada di tempat lain, tidak massal, dan unik. Ini penting agar menarik keinginan konsumen datang.
Makanya, sejak awal berdiri, kami terus mencari produk-produk tersebut. Kami ogah menunggu di meja layaknya dokter yang menunggu pasien. Kami memiliki tim product yang bertugas mencari produk eksklusif.
Tak hanya itu, kami juga membekali kemampuan karyawan agar mumpuni dalam menjelaskan produk, sekaligus mencari alternatif bila produk yang dicari tidak ada demi terciptanya pengalaman menyenangkan bagi konsumen. Tidak dengan cara responsif, tapi antisipatif.
Tak gampang di tengah persaingan bisnis ritel yang ketat. Makanya, saya lebih suka menerima pegawai yang fresh karena lebih mudah dibentuk sesuai standar kami.
Kedua, memberikan produk terbaik. Produk yang kami jual adalah produk fresh. Bagi pemain lain, ini susah karena banyak banget sampahnya. Makanya, sejak awal, kami melengkapi Ranch dengan berbagai alat dan sistem pengolahan demi menjaga kesegaran produk kami.
Tak hanya di hilir, produk kami juga terjaga sampai hulu. Misalnya, daging sapi, kami sediakan sapi yang hanya makan gandum dalam jangka waktu tertentu. Makanya, kami menjalin kerja sama dengan peternak.
Ketiga, dari sisi service, kami harus excellent. Ramah saja tak cukup, tapi harus excellent. Ini penting karena kami menciptakan rumah ketiga bagi konsumen. Rumah pertama adalah rumah mereka, rumah kedua kantor dan rumah ketiga adalah Ranch.
Ranch juga kami ciptakan sebagai rumah kedua untuk karyawan. Mereka bebas melakukan apa saja, tapi juga harus patuh dengan aturan yang kami buat.
Sebagai orang tua yang demokratis, kami membebaskan mereka berbicara dengan saya, menyampaikan unek-unek. Tapi, mereka punya target mewujudkan mimpi bersama, menjadikan rumah ini sebagai the biggest company.
Saya bukan pemimpin otoriter. Ketika saya tak tahu, saya bertanya. Ikan busuk itu dimulai dari kepala. Saya tak mau seperti itu.
Sumber: KONTAN
Saat itu, karyawan down, kami shock. Namun, menurut saya, the show must go on. Seperti orang Jawa bilang, masih untung toko kita tak dibakar. Makanya, saya katakan ke mereka kalau kami akan buka lagi, meski kerusuhan itu membuat kami merugi sampai Rp 6 miliar.
Kerusuhan itu juga yang membuat Ranch Amerika hengkang, tak lagi memberi supervisi pendirian Ranch. Namun hubungan kami clear. Kami bahkan tak perlu lagi membayar royalti. Mereka membebaskan kami memakai nama Ranch, asalkan tetap dalam teritori Indonesia.
Tidak adanya supervisi dari Amerika justru menjadi peluang kami untuk melakukan re-concept Ranch. Berbeda dengan Ranch Amerika yang menyasar pasar orang Asia, kami menyasar high end market, termasuk ekspatriat.
Tuntutannya tentu kami harus menjaga kualitas dan layanan. Di sinilah tantangan saya dan karyawan mewujudkannya. Ini pula yang lantas saya terjemahkan dalam culture atau value di Supra Boga. Yakni menciptakan suasana belanja yang menyenangkan.
Caranya, pertama, kami harus melakukan diferensiasi produk. Artinya, produk yang kami jual tidak ada di tempat lain, tidak massal, dan unik. Ini penting agar menarik keinginan konsumen datang.
Makanya, sejak awal berdiri, kami terus mencari produk-produk tersebut. Kami ogah menunggu di meja layaknya dokter yang menunggu pasien. Kami memiliki tim product yang bertugas mencari produk eksklusif.
Tak hanya itu, kami juga membekali kemampuan karyawan agar mumpuni dalam menjelaskan produk, sekaligus mencari alternatif bila produk yang dicari tidak ada demi terciptanya pengalaman menyenangkan bagi konsumen. Tidak dengan cara responsif, tapi antisipatif.
Tak gampang di tengah persaingan bisnis ritel yang ketat. Makanya, saya lebih suka menerima pegawai yang fresh karena lebih mudah dibentuk sesuai standar kami.
Kedua, memberikan produk terbaik. Produk yang kami jual adalah produk fresh. Bagi pemain lain, ini susah karena banyak banget sampahnya. Makanya, sejak awal, kami melengkapi Ranch dengan berbagai alat dan sistem pengolahan demi menjaga kesegaran produk kami.
Tak hanya di hilir, produk kami juga terjaga sampai hulu. Misalnya, daging sapi, kami sediakan sapi yang hanya makan gandum dalam jangka waktu tertentu. Makanya, kami menjalin kerja sama dengan peternak.
Ketiga, dari sisi service, kami harus excellent. Ramah saja tak cukup, tapi harus excellent. Ini penting karena kami menciptakan rumah ketiga bagi konsumen. Rumah pertama adalah rumah mereka, rumah kedua kantor dan rumah ketiga adalah Ranch.
Ranch juga kami ciptakan sebagai rumah kedua untuk karyawan. Mereka bebas melakukan apa saja, tapi juga harus patuh dengan aturan yang kami buat.
Sebagai orang tua yang demokratis, kami membebaskan mereka berbicara dengan saya, menyampaikan unek-unek. Tapi, mereka punya target mewujudkan mimpi bersama, menjadikan rumah ini sebagai the biggest company.
Saya bukan pemimpin otoriter. Ketika saya tak tahu, saya bertanya. Ikan busuk itu dimulai dari kepala. Saya tak mau seperti itu.
Oleh Nugroho Setiadharma
Sumber: KONTAN
Kamis, 24 Mei 2012
Femi Sekilas Pandang
| Femi Adi Soempeno saat di semayangkan di Rumaha Sakit Harapan Kita, Slipi Jakara, Rabu 23 Mei 2012. Foto, oleh: Noverius Laoli |
Peristiwa nahas jatuhnya Pesawat Sukhoi buatan Rusia meninggalkan kenangan mendalam akan seorang sahabat. Femi Adi Soempeno, wartawan Bloomberg, Media asal Amerika Serikat.
Femi yang saya kenal adalah sosok pribadi yang hangat dan menyenangkan. Selain sebagai sosok yang cerdas, ia juga seorang yang mudah bergaul. Meskipun aku tidak mengenalnya secara dekat, tapi kami sempat beberapa kali liputan bersama di pengadilan. Pertama sekali mengenalnya sebenarnya bukan di pengadilan, melainkan di gedung Kontan, Media Bisnis dan Ekonomi, tempat aku bekerja.
Kala itu, salah seorang asisten redaktur (Asred) memperkenalkan perempuan kelahiran Yogyakarta, 4 April 1980 ini. “Mbak Femi ini dulu redaktur saya, dialah yang membimbingku menulis sehingga bisa sampai seperti sekarang ini,” jelasnya. Femi pun saat itu hanya senyum-senyum saja tanpa memberikan komenter apa-apa.
Aku pun berlagak biasa saja, bersalaman dan berkenalan dengannya. Namun setelah itu, aku tak bertemu denganya lagi. Beberapa bulan berselang, aku bertemu secara tidak sengaja dengannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu kami sedang mewawancarai pengacara senior yakni Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.
Persoalan yang kami angkat terkait masalah Citibank dengan nasabahnya almarhum Irzen Octa, yang diduga mengalami kekerasan dari debt kolektor Citibank. Setelah melakukan wawancara, kami melirik satu sama lain dan kaget. Sepertinya kami pernah bertemu sebelumnya. Dan tidak susah bagi kami untuk saling mengenal. Apalagi, Femi pernah menjadi wartawan Kontan, meskipun sudah tidak bekerja di media ini saat aku menjadi wartawan di sana.
Dari pertemuan tersebut, kami beberapa kali bertemu di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. Seperti baisa, kami liputan bareng dan ngobrol sekedar basa-basi. Terakhir kami bertemu dan berbincang banyak hal ketika sidang perdana Muhammad Nazaruddin.
Satu hal yang membuat saya berkesan atasnya adalah orangnya sangat perhatian, hangat, menyenangkan dan tepat janji. Sebagai contoh, ketika sedang liputan Nazaruddin, aku sekedar iseng aja meminta tolong kalau nanti ia dapat berkas, aku minta foto kopinya.
Setelah sidang pledoi Nazaruddin selesai, aku sudah melupakan permintaan tersebut dan fokus mewawancara pengacara. Tapi, tiba-tiba saat selesai wawancara, Femi mencari aku, dan ia langsung menyodorkan salah satu berkas pembelaan Nazaruddin kepadaku. “Ini gua tadi ambil dua, satu untuk lu dan satu untuk gua, gua cabut dulu ya, masih liputan di tempat lain soalnya,” ucapnya sambil tersenyum dan langsung pergi.
Tak disangka, mungkin itukah terakhir kali liputan bersama dengan Femi? Aku tidak tahu. Tapi peristiwa jatuhnya Sukhoi, ternyata menyisahkan kenangan dengan Femi. Wajah dan senyumnya sekilas melintas dalam benak. Bahkan seperti tidak percaya ia ikut dalam penerbangan itu. Rasa-rasanya, Femi masih baik-baik saja. Semoga ia tetap baik-baik saja.
Salah seorang teman seangkatannya saat jadi wartawan di Kontan bercerita, beberapa hari yang lalu sebelum peristiwa naas ini, Femi sempat makan bersama dengannya. Dalam perbincangan mereka, Femi menuturkan bahwa ia telah menyiapkan tulisan atau obituari untuk tokoh-tokoh besar di Indonesia yang dia prediksi akan meninggal dunia dalam beberapa tahun ke depan, atau bisa saja meninggalnya mendadak.
Nah, obituari itu akan langsung dipublikasikan kalau tokoh yang dipersiapkan obituari itu meninggal secara mendadak. Apakah ini tanda-tanda? Aku tidak tahu. Meskipun demikian, Tuhan mungkin berkehendak lain.
Saat ini, Femi telah berada di tempat terindah yang menjadi asal dan tujuan. Selamat jalan sahabat, kau kami kenang sebagai seorang wartawan yang hangat, cerdas dan bersahabat.
Noverius Laoli
Konglomerasi Media Menggurita, Jurnalis Belum Sejahtera
Ancaman terakhir inilah yang kini dirasakan AJI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, AJI Jakarta melihat pemusatan kepemilikan media semakin kentara, terutama di media televisi, sehingga mengancam independensi ruang redaksi Kolaborasi penguasa partai politik dan penguasa media massa bakal menempatkan jurnalis Indonesia menjadi lebih rentan terhadap berbagai intervensi politik kekuasaan. Kondisi ini tentu sangat mengancam fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi menjalankan kontrol publik terhadap jalannya kekuasaan negara dalam kehidupan sehari-hari.
Gurita konglomerasi media saat ini semakin menakutkan. AJI Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tafsir Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Untuk mengingatkan kembali tentang bahayanya pemusatan kepemilikan bagi publik, dalam perayaan hari buruh ini, AJI Jakarta mengusung ikon gurita, simbol bahwa jurnalis semakin terjepit dalam situasi konglomerasi media saat ini.
Ironisnya, dalam situasi saat ini, kesejahteraan jurnalis semakin memprihatinkan. Di Jakarta saja, hasil survei upah jurnalis yang dilakukan AJI Jakarta menjelang hari buruh kali ini, menunjukkan banyak jurnalis di Jakarta memiliki penghasilan yang tidak layak, diukur dari standar upah layak AJI Jakarta tahun 2012 yang tahun sebesar Rp 4,9 juta per per bulan –ralat, sebelumnya ditulis Rp 5,2 juta per bulan-- (take home pay, untuk jurnalis setingkat reporter dengan masa kerja 1-3 tahun). Ternyata, jurnalis televisi dari stasiun televisi milik konglomerat media nasional, misalnya, bahkan hanya diberikan upah tidak sampai Rp 3 juta per bulan (lihat daftar survei upah).
Kondisi ini tentu tidak kondusif untuk menciptakan iklim jurnalisme yang sehat di Indonesia. Kesejahteraan jurnalis yang rendah tentu akan membuat jurnalis rentan mendapat godaan suap dalam bentuk apapun dari narasumber. Ini sangat membahayakan bagi kebebasan pers karena pers dapat dikendalikan oleh kepentingan narasumber, tidak lagi mengabdi kepada kepentingan publik.
Selain masalah kesejahteraan dan kebebasan pers yang mencuat, kondisi kerja jurnalis di Jakarta awal tahun ini diwarnai dengan pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan media. Pemberangusan serikat pekerja ini menandakan media massa di Indonesia belum benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang sejati, karena perusahaan media justru menebarkan ancaman terhadap kebebasan bersuara dan berorganisasi bagi jurnalis. Hal ini tercermin dari kasus Luviana dan pemecatan 13 orang anggota dan pengurus Serikat Pekerja Indonesia Finance Today (IFT) yang saat ini diadvokasi oleh AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Luviana, jurnalis perempuan dari Metro Tv, tiga bulan terakhir ini dibebastugaskan oleh Manajemen Metro Tv lantaran menuntut perbaikan kesejahteraan, meminta perbaikan manajemen ruang redaksi, dan menggagas berdirinya organisasi pekerja yang mampu memperjuangan aspirasi karyawan di Metro TV, perusahaan televisi milik Surya Paloh, seorang pengusaha yang juga pendiri Partai Nasdem dan tengah gencar menggaungkan slogan Restorasi Indonesia itu melalui televisinya.
Begitu juga dalam kasus Serikat Karyawan IFT. Tiga belas orang jurnalis anggota Sekar IFT telah dipecat secara sepihak oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT). Para jurnalis anggota dan pengurus Sekar IFT ini tengah memperjuangkan hak normatifnya, antara menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5%-27,5% yang berlaku sejak Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan selama tahun 2011. Kesemua tuntutan karyawan itu sebenarnya merupakan hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja) yang dilanggar sendiri oleh manajemen.
Kasus Luviana dan Sekar IFT menunjukkan ancaman kebebasan bersuara dan berpendapat di perusahaan pers masih mengintai setiap saat. Pemilik media juga masih alergi terhadap keberadaan Serikat Pekerja sehingga memberangus serikat (Union Busting). Padahal keberadaan serikat pekerja amat diperlukan bagi jurnalis untuk memperbaiki iklim kerja yang masih tidak demokratis. Antara lain masih diberlakukan sistem kontrak kepada jurnalis di luar ketentuan.
Kondisi inilah yang membuat AJI Jakarta seperti tahun-tahun sebelumnya, turun ke jalan melakukan aksi MayDay bersama para buruh. Dalam peringatan hari buruh 2012 ini, AJI Jakarta menyatakan sejumlah sikap sebagai berikut:
1. AJI Jakarta menuntut negara tidak boleh lagi absen dalam upaya melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan. Negara juga perlu berperan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang konstitusional untuk mencegah pemusatan kepemilikan media.
2. AJI Jakarta mendesak perusahaan media untuk lebih menghargai jurnalisnya dengan memberikan upah yang layak, memperbaiki kontrak kerja, serta melindungi kebebasan bersuara dan berserikat.
3. Menyatakan upah layak jurnalis tahun 2012 sebesar Rp 4,9 juta per bulan (ralat, sebelumnya dinyatakan Rp 5,2 juta per bulan). Kami mendesak upah layak ini dijadikan acuan bagi perusahaan media dalam memberikan upah minimal kepada jurnalis setingkat reporter dengan pengalaman minimal 1-3 tahun di media cetak, online, televisi, dan radio.
4. Kami mendesak perbaikan kontrak kerja bagi kontributor, koresponden dan stringer di media cetak, televisi, radio, dan online.
Jakarta, 1 Mei 2012
Hormat Kami,
Umar Idris Dian Yuliastuti
Ketua AJI Jakarta Sekretaris
Lampiran:
Hasil Survei Upah Jurnalis di Jakarta Tahun 2012
Penyelenggara: Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
Media Cetak (10 media)
No Media Upah
Reporter junior (1 - 3 tahun) Reporter senior (3 - 5 tahun)
1 Bisnis Indonesia Rp 4,5 juta Rp 6 juta - 8 juta
2 Gatra Rp 2,2 juta Rp 2,5 juta - 3,5 juta
3 Jurnal Nasional Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 3,5 juta
4 Kontan Rp 4,2 juta RP 6,3 juta - 6,5 juta
5 Koran Jakarta Rp 2,5 juta Rp 3,5 juta - 4 juta
6 Koran Sindo Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 3,5 juta
7 Rakyat Merdeka Rp 2 juta Rp 2,3 juta - 3 juta
8 Tempo Rp 2,3 juta Rp 4 juta - 5,8 juta
9 The Jakarta Globe Rp 5 juta Rp 6 - 12 juta
10 Top Skor Rp 2,5 juta Rp 4 - 5 juta
Media Elektronik (10 media)
No Media Upah
Reporter junior (1 - 3 tahun) Reporter senior (3 - 5 tahun)
1 Berita Satu TV Rp 3,25 juta
2 Jak TV Rp 2 juta Rp 3 juta - 4 juta
3 KBR 68H Rp 2,8 juta Rp 3 juta - 3,5 juta
4 Kompas TV Rp 3 juta
5 Metro TV Rp 2,2 juta Rp 4 juta
6 RCTI Rp 2,5 juta RP 5 - 8 juta
7 SCTV Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 5 juta
8 Tempo TV Rp 2,8 juta
9 Trans TV Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 4 juta
10 TV One Rp 2,5 juta Rp 3 juta -5 juta
Media Online (10 media)
No Media Upah
Reporter junior (1 - 3 tahun) Reporter senior (3 - 5 tahun)
1 Antara News.com Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 4,5 juta
2 Detik.com Rp 3,2 juta Rp 4 juta - 5 juta
3 Inilah.com Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 4 juta
4 Jurnal Parlemen.com Rp 2,7 juta Rp 3 juta - 4 juta
5 Kapanlagi.com Rp 3 juta Rp 4 juta - 5 juta
6 Kompas.com Rp 3,7 juta Rp 4 juta - 5 juta
7 Media Indonesia.com Rp 3,5 juta Rp 4 - 5 juta
8 Merdeka.com Rp 3 juta
9 Okezone.com Rp 2,3 juta Rp 3 juta - 4 juta
10 Viva News.com Rp 2,5 juta RP 3,5 juta - 4,5 juta
Selasa, 08 Mei 2012
Arogansi Kepala Desa Lubuk Ampolu, Kabupaten Tapanuli Tengah
Jika selama ini kita disuguhi informasi soal arogansi Polisi dan TNI terhadap warga negara, ternyata kepala daerah, seperti kepala desa juga, bertindak arogan kepada warganya. Apalagi warga di desa cenderung tidak berpendidikan, dan tidak tahu apa yang menjadi hak-hak mereka.
Sebagai sebuah negara yang merdeka, setiap warga negara Indonesia seharusnya mendapatkan kehidupan yang tenang dan aman. Menciptakan ketenangan dan keamanan itu, menjadi bagian dari tugas pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kotamadya dan desa/kelurahan. Pemerintah memang sudah seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada warganya. Jika hal itu tidak tercapai, maka pemerintah dapat disebut gagal dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, secara fakta, tidak semua pemerintah mampu menciptakan rasa aman bagi warganya. Pasti saja ada yang membuat warga terganggu bahkan menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan. Baik itu akibat serangan dari orang lain, maupun dari pemerintah daerah itu sendiri. Lebih para lagi, jika pemerintah setempat yang menciptakan ketidaknyamanan tersebut. Jika kepala desa menakut-nakuti warganya, bahwa mereka akan ditangkap polisi jika tidak menaati apa yang dimintanya, ini sudah di luar batas kewajaran.
Ketidaknyamanan tersebut dialami oleh salah seorang warga di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Persoalannya bermula, ketika, salah seorang warga desa tetangga mengklaim bahwa perbatasan kebun miliknya dengan warga di Desa Lubuk Ampolu ini bermasalah. Warga desa tetangga ini mengatakan, perbatasan kebun tersebut sudah bergeser dan harus diluruskan. Ia menguatkan pernyataannya dengan keterangan dua saksi, yang sebelumnya sebagai pemilik kebun tersebut. Namun, ia tidak memiliki bukti atas klaimnya tersebut.
Kepala Desa Lubuk Ampolu pun memanggil para pihak dan membicarakannya. Dalam pembicaraan tersebut, kepala desa bersama perangkat desa melihat ada persoalan yang sulit diatasi. Warga desa tetangga hanya menuding saja, tanpa bukti. Ia hanya dikuatkan dua saksi. Yang notabene, keterangan saksi bisalah dibuat-buat asal sudah dapat “suntikan,”. Selain itu, keterangan saksi sangatlah lemah. Para aparat desa pun beradu argumen dan memiliki pandangan yang berbeda-beda bahkan saling bertentangan.
Di tengah perbedaan pendapat tersebut, sang kepala desa menengahi dan memberikan solusi. Ia meminta agar warga tersebut bersedia mengambil jalan tengah dengan rela membagi dua kebun milik warga desa Lubuk Ampolu, yang notabene warganya sendiri. Artinya, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi permintaan warga desa tetangga, tapi setengah dari klaim warga desa tetangga itu harus dikabulkan.
Karena merasa tidak adil dan dirugikan, warga desa Lubuk Ampolu ini menentang keras permintaan kepala desanya tersebut. “Masa kebun itu sudah saya bangun selama lebih dari dua puluh tahun, harus saya berikan kepada dia, yang sama sekali tidak pernah mengerjakannya,” jelasnya. Bahkan ia merasa semakin tidak adil, karena bukti-bukti yang dia sodorkan seperti kayu yang sudah di cat di perbatasan, lalu masih ada sampai sekarang dan surat tanah yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, sama sekali tidak dipertimbankan oleh kepada desanya. Ia justru curiga ada ada dengan kepala desa saya?
Jika suatu hari misalnya, setiap orang mengklaim bahwa perbatasan kebun mereka ada yang salah dan seharusnya perbatasan itu di tengah kebun milik orang lain, lalu ia membawa dua orang saksinya, tanpa bukti, maka jika berpatokan pada saran kepala desa Lubuk Ampolu, klaim orang itu harus dikabulkan, minimal sebagian . Maka tentu saja, setiap orang mengalami ketidakadailan. Kebijakan tersebut bisa memicusetiap orang untuk mengklaim kebun milik orang lain sebagai miliknya, toh jika tidak berhasil, mereka akan mendapat minimal separuh kebun milik orang lain. Kebijakan kepala desa ini suatu kesalah besar yang membawa warganya pada ketidaknyamanan dan ketidakadilan.
Atas penolakan warga Desa Lubuk Ampolu tersebut, sang kepala desa bukannya memberikan respon yang bijak, justru kepala desa Lubuk Ampolu membela warga desa tetangga dengan mengatakan bahwa warganya tersebut harus menaati keputusannya. Ia melarang warga desanya ini mengelola kebun karet miliknya. Alasannya, karena masih dalam sengketa. Karena tidak ada kesepakatan, dan atas usulan perangkat desa yang lain, akhirnya dibuat keputusan bahwa perangkat desa tidak bisa mengatasi persoalan itu dan sudah angkat tangan. Artinya, kalau kedua belah pihak bersedia, maka mereka harus melanjutkannya ke Pengadilan. Soalnya, ranah hukum ini masuk dalam kategori perdata dan bukan pidana yang bisa ditangani polisi.
Beberapa hari kemudian, warga desa Lubuk Ampolu ini mengalami intimidasi dari pihak lawan. Setiap kali mereka bekerja di kebun karet milik mereka, sejumlah anak muda mengawasi mereka secara terang-terangan. Namun, warga desa Lubuk Ampolu ini masih bersabar. Sampai pada akhirnya, ia kembali dipanggil oleh kepala desanya. Bahkan cara memanggilanya pun dititipkan lewat anak kecil yang berusia sekitar belasan tahun. Sesuatu yang tidak lazim sebenarnya. Seharusnya kepala desa bisa membuat surat pemanggilan kepada warganya.
Warga desa Lubuk Ampolu ini memilih untuk memenuhi panggilan tersebut. Dalam pertemuannya dengan sang kepala desa, ia merasakan ada tekanan lagi. Soalnya kepala desa memintanya untuk tidak bekerja di kebun milikya yang masih dalam sengketa. Kalau ia terus bekerja, maka kepala desa akan lepas tangan dan menyuruh polisi menangkap warganya ini.
Tentu saja pernyataan kepala desa ini benar-benar aneh dan terkesan bodoh. Soalnya, persoalan perdata bukanlah urusan polisi, kecuali kalau memang ada unsur pidananya. Itu adalah urusan pengadilan. Maka tidak ada maksud lain dari kepala desa ini selain menakut-nakuti warganya bekerja dan mengintimidasinya secara langsung. Warga desa Lubuk Ampolu ini merasa hidupnya tidak nyaman hidup di desa tersebut. Dan tentu saja ia pun merasa takut jika ditangkap polisi, karena ia tidak tahu hukum sedikit pun.
Arogansi kepala desa seperti ini, mungkin juga dialami oleh banyak warga desa lainnya. Namun, jika arogansi dengan mengintimidasi dan membuat warganya tidak nyaman tetap dibiarkan, maka negara ini semakin jauh saja dari cita-cita kemerdekaan. Sudah menjadi kewajiban para camat dan bupati di daerah memantau dan membina kepala desa di wilayah mereka, agar tahu apa yang menjadi tugas mereka dan tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kedudukannya sebagai kepala desa. Soalnya, ada kepala desa yang mengajadikan diri mereka semacam raja-raja kecil di wilayah mereka. Para kepala desa ini sering kali bertindak otoriter, dan jauh dari demokrasi.
Sebagai sebuah negara yang merdeka, setiap warga negara Indonesia seharusnya mendapatkan kehidupan yang tenang dan aman. Menciptakan ketenangan dan keamanan itu, menjadi bagian dari tugas pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kotamadya dan desa/kelurahan. Pemerintah memang sudah seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada warganya. Jika hal itu tidak tercapai, maka pemerintah dapat disebut gagal dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, secara fakta, tidak semua pemerintah mampu menciptakan rasa aman bagi warganya. Pasti saja ada yang membuat warga terganggu bahkan menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan. Baik itu akibat serangan dari orang lain, maupun dari pemerintah daerah itu sendiri. Lebih para lagi, jika pemerintah setempat yang menciptakan ketidaknyamanan tersebut. Jika kepala desa menakut-nakuti warganya, bahwa mereka akan ditangkap polisi jika tidak menaati apa yang dimintanya, ini sudah di luar batas kewajaran.
Ketidaknyamanan tersebut dialami oleh salah seorang warga di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Persoalannya bermula, ketika, salah seorang warga desa tetangga mengklaim bahwa perbatasan kebun miliknya dengan warga di Desa Lubuk Ampolu ini bermasalah. Warga desa tetangga ini mengatakan, perbatasan kebun tersebut sudah bergeser dan harus diluruskan. Ia menguatkan pernyataannya dengan keterangan dua saksi, yang sebelumnya sebagai pemilik kebun tersebut. Namun, ia tidak memiliki bukti atas klaimnya tersebut.
Kepala Desa Lubuk Ampolu pun memanggil para pihak dan membicarakannya. Dalam pembicaraan tersebut, kepala desa bersama perangkat desa melihat ada persoalan yang sulit diatasi. Warga desa tetangga hanya menuding saja, tanpa bukti. Ia hanya dikuatkan dua saksi. Yang notabene, keterangan saksi bisalah dibuat-buat asal sudah dapat “suntikan,”. Selain itu, keterangan saksi sangatlah lemah. Para aparat desa pun beradu argumen dan memiliki pandangan yang berbeda-beda bahkan saling bertentangan.
Di tengah perbedaan pendapat tersebut, sang kepala desa menengahi dan memberikan solusi. Ia meminta agar warga tersebut bersedia mengambil jalan tengah dengan rela membagi dua kebun milik warga desa Lubuk Ampolu, yang notabene warganya sendiri. Artinya, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi permintaan warga desa tetangga, tapi setengah dari klaim warga desa tetangga itu harus dikabulkan.
Karena merasa tidak adil dan dirugikan, warga desa Lubuk Ampolu ini menentang keras permintaan kepala desanya tersebut. “Masa kebun itu sudah saya bangun selama lebih dari dua puluh tahun, harus saya berikan kepada dia, yang sama sekali tidak pernah mengerjakannya,” jelasnya. Bahkan ia merasa semakin tidak adil, karena bukti-bukti yang dia sodorkan seperti kayu yang sudah di cat di perbatasan, lalu masih ada sampai sekarang dan surat tanah yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, sama sekali tidak dipertimbankan oleh kepada desanya. Ia justru curiga ada ada dengan kepala desa saya?
Jika suatu hari misalnya, setiap orang mengklaim bahwa perbatasan kebun mereka ada yang salah dan seharusnya perbatasan itu di tengah kebun milik orang lain, lalu ia membawa dua orang saksinya, tanpa bukti, maka jika berpatokan pada saran kepala desa Lubuk Ampolu, klaim orang itu harus dikabulkan, minimal sebagian . Maka tentu saja, setiap orang mengalami ketidakadailan. Kebijakan tersebut bisa memicusetiap orang untuk mengklaim kebun milik orang lain sebagai miliknya, toh jika tidak berhasil, mereka akan mendapat minimal separuh kebun milik orang lain. Kebijakan kepala desa ini suatu kesalah besar yang membawa warganya pada ketidaknyamanan dan ketidakadilan.
Atas penolakan warga Desa Lubuk Ampolu tersebut, sang kepala desa bukannya memberikan respon yang bijak, justru kepala desa Lubuk Ampolu membela warga desa tetangga dengan mengatakan bahwa warganya tersebut harus menaati keputusannya. Ia melarang warga desanya ini mengelola kebun karet miliknya. Alasannya, karena masih dalam sengketa. Karena tidak ada kesepakatan, dan atas usulan perangkat desa yang lain, akhirnya dibuat keputusan bahwa perangkat desa tidak bisa mengatasi persoalan itu dan sudah angkat tangan. Artinya, kalau kedua belah pihak bersedia, maka mereka harus melanjutkannya ke Pengadilan. Soalnya, ranah hukum ini masuk dalam kategori perdata dan bukan pidana yang bisa ditangani polisi.
Beberapa hari kemudian, warga desa Lubuk Ampolu ini mengalami intimidasi dari pihak lawan. Setiap kali mereka bekerja di kebun karet milik mereka, sejumlah anak muda mengawasi mereka secara terang-terangan. Namun, warga desa Lubuk Ampolu ini masih bersabar. Sampai pada akhirnya, ia kembali dipanggil oleh kepala desanya. Bahkan cara memanggilanya pun dititipkan lewat anak kecil yang berusia sekitar belasan tahun. Sesuatu yang tidak lazim sebenarnya. Seharusnya kepala desa bisa membuat surat pemanggilan kepada warganya.
Warga desa Lubuk Ampolu ini memilih untuk memenuhi panggilan tersebut. Dalam pertemuannya dengan sang kepala desa, ia merasakan ada tekanan lagi. Soalnya kepala desa memintanya untuk tidak bekerja di kebun milikya yang masih dalam sengketa. Kalau ia terus bekerja, maka kepala desa akan lepas tangan dan menyuruh polisi menangkap warganya ini.
Tentu saja pernyataan kepala desa ini benar-benar aneh dan terkesan bodoh. Soalnya, persoalan perdata bukanlah urusan polisi, kecuali kalau memang ada unsur pidananya. Itu adalah urusan pengadilan. Maka tidak ada maksud lain dari kepala desa ini selain menakut-nakuti warganya bekerja dan mengintimidasinya secara langsung. Warga desa Lubuk Ampolu ini merasa hidupnya tidak nyaman hidup di desa tersebut. Dan tentu saja ia pun merasa takut jika ditangkap polisi, karena ia tidak tahu hukum sedikit pun.
Arogansi kepala desa seperti ini, mungkin juga dialami oleh banyak warga desa lainnya. Namun, jika arogansi dengan mengintimidasi dan membuat warganya tidak nyaman tetap dibiarkan, maka negara ini semakin jauh saja dari cita-cita kemerdekaan. Sudah menjadi kewajiban para camat dan bupati di daerah memantau dan membina kepala desa di wilayah mereka, agar tahu apa yang menjadi tugas mereka dan tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kedudukannya sebagai kepala desa. Soalnya, ada kepala desa yang mengajadikan diri mereka semacam raja-raja kecil di wilayah mereka. Para kepala desa ini sering kali bertindak otoriter, dan jauh dari demokrasi.
Selasa, 17 April 2012
Premanisme Kepala Desa Dan Kroni-Kroninya
Ketidakadilan masih dirasakan masyarakat kecil di pedesaan. Kenyataan ini menyeruak ketika kepala desa, penatua-penatua, dan pengambilan kebijakan di daerah tersebut, masuk angin. Artinya mereka mendapat sogokan dari salah satu pihak yang bersengketa. Akibatnya, yang tidak bersalahpun, dijatuhi hukuman lantaran dituduh melakukan kesalahan, dan mereka tidak mampu membela diri. Bahkan jika mereka membantah, mereka dituduh melawan keputusan pemerintah daerah setempat. Bahkan acapkali masyarakat kecil tersebut ditekan dengan cara dibentak-bentak saat keputusan yang dipaksakan diambil.
Kenyataan ini penulis saksikan sendiri. Pekan lalu (Rabu 11/4/2012) ketika pulang ke kampung halaman di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Masalah yang menyeruak kala itu adalah permasalahan perbatasan tanah, khususnya kebun karet, milik dua orang petani karet. Salah satunya, sebut saja bernama, Baharuddin, mengklaim perbatasan kebun miliknya, dengan sebut saja bernama Gano. Baharuddin menuturkan bahwa perbatasan kebunnya dengan Gano bukanlah perbatasan yang sudah ada saat ini, melainkan harusnya di tengah kebun milik Gano. Gano tentu saja membantah dan mengatakan bahwa perbatasannya seperti yang sudah terjadi selama ini. Buktinya ada surat yang sudah ditandatangani oleh Baharuddin sendiri.
Selain itu, Gano juga bilang dia sudah menanam pohon karet dengan usia lebih dari 20 tahun di atas lahan tersebut, dan tidak ada gugatan apa-apa. Apalagi sebelumnya daerah itu adalah hutan. Namun, klaim Baharuddin muncul ketika ia menyuruh orang menebang pohon tersebut untuk dijual hasilnya. Tapi saat pohon kayu dikebunnya ditebang, pohon tersebut menimpa pohon karet milik Gano dan akhirnya lima pohon karetnya ikut tumbang ke tanah. Padahal dari pohon karet miliknya itulah, Gano bisa menyambung hidup sehari-hari.
Baharuddin bukannya meminta maaf atas kejadian itu, tapi justru memanfaatkan kesempatan itu untuk menguasai lahan Gano. Ia kemudian mengatakan bahwa perbatasannya ada di tengah kebun milik Gano dan bukan perbatasan yang sekarang. Jadi pohon karet yang tumbang tersebut adalah miliknya. Ia menguatkan klaimnya dengan menghadirkan saksi yang tampaknya tidak netral yakni anak dari pemilik kebun tersebut sebelumnya – mereka sudah menjual kebun tersebut sekitar 30 tahun lalu, dan saat itu masih hutan. Anehnya para saksi tersebut sudah pernah menjual tanah itu ke beberapa orang sebelum jatuh ke tangan kedua belah pihak. Selain itu, mereka begitu ngotot dan terkesan memaksakan agar kesaksian mereka diterima. Namun yang perlu dicatat mereka adalah keluarga dekat pengambil kebijakan yakni kepala desa di desa tersebut.
Yang tidak kalah serunya adalah yang mengambil keputusan terdiri dari kedua saksi tadi, ditambah kepala desa, Bapaknya kepala desa, dan Saudara laki-laki dari kepada desa, plus dua orang penatua di kampung tersebut. Semua kelompok tersebut membenarkan klaim Baharuddin dan menyalahkan Gano, tanpa memberikan analisa yang jelas dan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Sementara dua orang penatua lainnya yang tampak netral tidak bisa berbuat apa-apa bahkan sebelum mereka selesai bicara pun, perkataan mereka sudah dipotong oleh kelompok yang pro Baharuddin.
Perlu juga diketahui, saat mengambil keputusan yang dipaksakan tersebut disertai dengan bentakan-bentakan kepada pihak Gano, khusunya dari kepala desa, bersama dengan Bapaknya, yang juga penaehat dan Saudara laki-lakinya, yang tidak jelas jabatannya di desa tersebut. Namun Gano sebagai masyarakat di daerah ini tidak menerima begitu saja. Soalnya ia merasa bahwa tidak ada masalah di perbatasan tersebut, dia pun menolak keputusan itu. Namun, kepala desa, bersama dengan Bapaknya dan kakanya plus dengan saudaranya yang hadir di situ menuduh Gano tidak taat pada keputusan pemerintah daerah. Mereka memarahi Gano karena dianggap tidak menghargai keputusan mereka sebagai pemerintah daerah. Akhirnya mereka pun membuat keputusan bahwa Gano dilarang mengelola kebun miliknya lagi. Untuk menundukkan Gano mereka bilang, Gano hanyalah masyarakat biasa, jadi harus tunduk pada putusan mereka.
Di daerah yang sama, beberapa minggu sebelumnya, salah seorang warga yang dipukuli warga setempat nyaris dijatuhi sanksi, dengan alasan bahwa dia telah mengucapkan kata-kata yang tidak sopan. Sementara para pemukulnya tidak dihukum sedikit pun. Setelah ditilik lebih jauh, pemukul warga tersebut adalah warga setempat yang sudah lama berdiam di kampung tersebut dan punya kerabat yang punya pengaruh, sementara yang dihajar adalah pedatang baru yang mediami daerah tersebut sekitar satu tahun dan tidak punya saudara yang bisa membelanya.
Sungguh ironis menyaksikan kenyataan ini. Hati nurani penulis sebagai masyarat pun tergerak. Inilah kenyataan yang acapkali terjadi di daerah, dan tak pernah diekspos. Penguasa di desa tersbut berlagak seperti raja, dan terkadang bertindak otoriter. Mereka lupa bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi di mana setiap orang memiliki hak untuk membela diri. Sistem feodalisme macam ini ternyata terus dipelira di daerah-daerah untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Apalagi jika pejabat daerah mendapatkan sogokan. Sebuah tindakan yang tidak terpuji dan memalukan.
Melalui artikel ini, penulis hendak mengugah kesadaran para pemimpin di negeri ini, khususnya kepada pengambil kebijakan di daerah seperti Bupati dan Camat. Mereka tidak bisa menutup mata atas peristiwa-peristiwa ketidakadilan yang dialami warga di wilayah mereka, hanya karena warga tersebut tidak tahu apa yang menjadi hak mereka dan ke mana mereka harus mengadu. Dibentak saja, mereka sudah tidak bernyali. Mengadu ke polisi mereka takut karena tidak tahu harus bilang apa, dan tidak uang pelicin agar kasusnya diperhatikan.
Noverius Laoli
Kenyataan ini penulis saksikan sendiri. Pekan lalu (Rabu 11/4/2012) ketika pulang ke kampung halaman di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Masalah yang menyeruak kala itu adalah permasalahan perbatasan tanah, khususnya kebun karet, milik dua orang petani karet. Salah satunya, sebut saja bernama, Baharuddin, mengklaim perbatasan kebun miliknya, dengan sebut saja bernama Gano. Baharuddin menuturkan bahwa perbatasan kebunnya dengan Gano bukanlah perbatasan yang sudah ada saat ini, melainkan harusnya di tengah kebun milik Gano. Gano tentu saja membantah dan mengatakan bahwa perbatasannya seperti yang sudah terjadi selama ini. Buktinya ada surat yang sudah ditandatangani oleh Baharuddin sendiri.
Selain itu, Gano juga bilang dia sudah menanam pohon karet dengan usia lebih dari 20 tahun di atas lahan tersebut, dan tidak ada gugatan apa-apa. Apalagi sebelumnya daerah itu adalah hutan. Namun, klaim Baharuddin muncul ketika ia menyuruh orang menebang pohon tersebut untuk dijual hasilnya. Tapi saat pohon kayu dikebunnya ditebang, pohon tersebut menimpa pohon karet milik Gano dan akhirnya lima pohon karetnya ikut tumbang ke tanah. Padahal dari pohon karet miliknya itulah, Gano bisa menyambung hidup sehari-hari.
Baharuddin bukannya meminta maaf atas kejadian itu, tapi justru memanfaatkan kesempatan itu untuk menguasai lahan Gano. Ia kemudian mengatakan bahwa perbatasannya ada di tengah kebun milik Gano dan bukan perbatasan yang sekarang. Jadi pohon karet yang tumbang tersebut adalah miliknya. Ia menguatkan klaimnya dengan menghadirkan saksi yang tampaknya tidak netral yakni anak dari pemilik kebun tersebut sebelumnya – mereka sudah menjual kebun tersebut sekitar 30 tahun lalu, dan saat itu masih hutan. Anehnya para saksi tersebut sudah pernah menjual tanah itu ke beberapa orang sebelum jatuh ke tangan kedua belah pihak. Selain itu, mereka begitu ngotot dan terkesan memaksakan agar kesaksian mereka diterima. Namun yang perlu dicatat mereka adalah keluarga dekat pengambil kebijakan yakni kepala desa di desa tersebut.
Yang tidak kalah serunya adalah yang mengambil keputusan terdiri dari kedua saksi tadi, ditambah kepala desa, Bapaknya kepala desa, dan Saudara laki-laki dari kepada desa, plus dua orang penatua di kampung tersebut. Semua kelompok tersebut membenarkan klaim Baharuddin dan menyalahkan Gano, tanpa memberikan analisa yang jelas dan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Sementara dua orang penatua lainnya yang tampak netral tidak bisa berbuat apa-apa bahkan sebelum mereka selesai bicara pun, perkataan mereka sudah dipotong oleh kelompok yang pro Baharuddin.
Perlu juga diketahui, saat mengambil keputusan yang dipaksakan tersebut disertai dengan bentakan-bentakan kepada pihak Gano, khusunya dari kepala desa, bersama dengan Bapaknya, yang juga penaehat dan Saudara laki-lakinya, yang tidak jelas jabatannya di desa tersebut. Namun Gano sebagai masyarakat di daerah ini tidak menerima begitu saja. Soalnya ia merasa bahwa tidak ada masalah di perbatasan tersebut, dia pun menolak keputusan itu. Namun, kepala desa, bersama dengan Bapaknya dan kakanya plus dengan saudaranya yang hadir di situ menuduh Gano tidak taat pada keputusan pemerintah daerah. Mereka memarahi Gano karena dianggap tidak menghargai keputusan mereka sebagai pemerintah daerah. Akhirnya mereka pun membuat keputusan bahwa Gano dilarang mengelola kebun miliknya lagi. Untuk menundukkan Gano mereka bilang, Gano hanyalah masyarakat biasa, jadi harus tunduk pada putusan mereka.
Di daerah yang sama, beberapa minggu sebelumnya, salah seorang warga yang dipukuli warga setempat nyaris dijatuhi sanksi, dengan alasan bahwa dia telah mengucapkan kata-kata yang tidak sopan. Sementara para pemukulnya tidak dihukum sedikit pun. Setelah ditilik lebih jauh, pemukul warga tersebut adalah warga setempat yang sudah lama berdiam di kampung tersebut dan punya kerabat yang punya pengaruh, sementara yang dihajar adalah pedatang baru yang mediami daerah tersebut sekitar satu tahun dan tidak punya saudara yang bisa membelanya.
Sungguh ironis menyaksikan kenyataan ini. Hati nurani penulis sebagai masyarat pun tergerak. Inilah kenyataan yang acapkali terjadi di daerah, dan tak pernah diekspos. Penguasa di desa tersbut berlagak seperti raja, dan terkadang bertindak otoriter. Mereka lupa bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi di mana setiap orang memiliki hak untuk membela diri. Sistem feodalisme macam ini ternyata terus dipelira di daerah-daerah untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Apalagi jika pejabat daerah mendapatkan sogokan. Sebuah tindakan yang tidak terpuji dan memalukan.
Melalui artikel ini, penulis hendak mengugah kesadaran para pemimpin di negeri ini, khususnya kepada pengambil kebijakan di daerah seperti Bupati dan Camat. Mereka tidak bisa menutup mata atas peristiwa-peristiwa ketidakadilan yang dialami warga di wilayah mereka, hanya karena warga tersebut tidak tahu apa yang menjadi hak mereka dan ke mana mereka harus mengadu. Dibentak saja, mereka sudah tidak bernyali. Mengadu ke polisi mereka takut karena tidak tahu harus bilang apa, dan tidak uang pelicin agar kasusnya diperhatikan.
Noverius Laoli
Minggu, 15 April 2012
Bupati-bupati Inlander
Sri-Edi Swasono, GURU BESAR UI; KETUA UMUM MAJELIS LUHUR TAMANSISWA
Sumber : KOMPAS, 18 Februari 2012
Seorang pejabat tinggi pemerintah menyampaikan kepada saya niatnya menerbitkan buku berdasarkan data yang dimiliki kantornya berjudul ”Tukang Becak dan Kemiskinan Massal”. Saya bilang, judul semacam itu tidak akan menarik selera baca.
John Kenneth Galbraith yang menulis buku Why The Poor Are Poor, 55 tahun lalu, tak direspons pembaca. Istrinya mengusulkan judul buku diganti The Affluent Society. Buku itu pun terkenal sebagai buku superlaris, menyajikan pencerahan tentang ekonomi dan humanisme.
Kepada pejabat tinggi itu saya sarankan agar judul bukunya diganti ”Bupati-bupati Inlander” atau ”Bupati-bupati Keblinger”, pasti bukunya akan jadi tersohor.
Tugas Kerakyatan
Ketika saya berkunjung ke satu kabupaten, yang sesuai kriteria Bappenas termasuk kabupaten tertinggal, sang bupati memamerkan pemasukan anggaran Rp 1 miliar per tahun berupa royalti dari restoran cepat saji makanan asing yang diizinkannya berdiri di pinggir alun-alun kabupaten. Alun-alun turun pangkat, bukan lagi sebagai kemegahan lokal yang dikelilingi kantor kabupaten, masjid agung, kantor pos, penjara, dan kawedanan. Sang bupati yang bangga dengan hadirnya restoran waralaba asing itu masih inlander, mudah terkagum-kagum.
Berapa omzet restoran cepat saji ini jika berani membayar royalti Rp 1 miliar per tahun: Rp 10 miliar-kah, Rp 15 miliar-kah? Maka, akan sebesar omzet itu pula uang rakyat tersedot ke situ, tidak lagi dibelanjakan jajanan pasar dan makanan lokal lain buatan rakyat. Proses pemiskinan ini tidak menguak kesadaran sang bupati. Baginya modernisasi adalah pembaratan, mengagumi investor asing, lengah akan tugas kerakyatan.
Membangun mal atau supermal tentu tak harus dilarang, tetapi semestinya dikenai syarat-syarat. Sebagai pemberi izin, seharusnya kekuasaan pemerintah daerah ini disertai aturan menata kehidupan ekonomi demi menyejahterakan rakyat. Misalnya, 70 persen produk yang dijual di mal harus produk lokal dan produk dalam negeri. Lalu, 30 persen tempat disediakan untuk usaha-usaha kecil—termasuk pedagang kaki lima bisa masuk ke dalam mal— dengan biaya kios yang terjangkau.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak boleh ditoleransi dengan denda. Barangkali ada baiknya pula jika konsumen-konsumen dapat diatur oleh perbankan memperoleh saham kesertaan dari minimarket-minimarket di RT/RW. Bukankah rakyat harus senantiasa terbawa serta dalam kemajuan pembangunan?
Pemodal dan Pedagang Politik
Globalisasi dengan selera hidup konsumtif affluency-nya mendapat tempat di Indonesia. Kesan kuat terasakan, banyak penguasa daerah mereduksi makna pembangunan menjadi sekadar hadirnya mal, supermarket, dan semacamnya. Ibaratnya, pembangunan ada jika muncul restoran hamburger, piza, dan semacamnya, serba absurd dengan papan-papan nama serba berbahasa asing. Ternyata sebagian teman kampus menyukai pula model dan selera ekonomi macam ini, tetapi bagi sebagian yang lain menyebutnya sebagai kemiskinan akademis.
Akibatnya nyata: demi mal, supermarket—dan tentu demi hotel mewah dan permukiman supermewah—pembangunan telah menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Transfer pemilikan—terutama tanah—dari si lemah ke si kuat makin intensif dan masif, sekaligus merupakan proses minderisasi (inferiorization) rakyat.
Tidak ada orang yang tergusur dengan pesangon menjadi kaya, sebaliknya pemilik baru akan terus memperoleh rente ekonomi. Pemilikan bersama (co-ownership) adalah kata kunci penyelesaian. Pemiskinan rakyat ini terjadi karena berlakunya pakem-pakem zaman edan, mumpungisme alias carpediemism dan cita rasa murah penguasa-penguasa daerah, maka pembangunan berubah menjadi proses dehumanisasi.
Terpilihnya pemimpin daerah bukan berkat pakem vox populi vox dei, melainkan sekadar vox populi vox argentum alias suara rakyat suara uang receh. Tokoh lokal yang terbaik tidak terpilih jadi pemimpin akibat takhta bukan untuk rakyat, melainkan untuk pemodal dan pedagang politik. Kata Mendagri, ada 160 bupati jadi tersangka atau masuk bui. Indeks korupsi APBD diberitakan tetap tinggi. Mereka bupati-bupati keblinger, jabatannya bukan untuk rakyat, tetapi untuk diri sendiri.
Siapa salah jika sang bupati tak mengenal potensi rakyat, potensi daerah, dan nilai oportunitasnya? Siapa salah kalau sang bupati tak berwawasan pembangunan humanistis sebagaimana dikehendaki konstitusi kita: bahwa pembangunan harus menghasilkan nilai tambah ekonomi sekaligus nilai tambah sosial-kultural?
Pembangunan semestinya merupakan pemberdayaan, bukan pelumpuhan terhadap rakyat. Pembangunan harus merupakan improvisasi kehidupan, bukan pemiskinan terhadap rakyat. Brutalitas neoliberalisme ekonomi menambah kesewenang-wenangan dan kesengsaraan rakyat. Otonomi daerah telah membawa kegamangan bagi para bupati. Ibaratnya, sumber daya alam boleh diobral: Indonesia is for sale!
Barangkali Mendagri lengah budaya di sini, ia ”menyekolahkan” bupati-bupati baru ke Harvard School of Government, bukan ke kampus-kampus kita sendiri yang memahami pembangunan partisipatori-emansipatif. Barangkali itulah hasilnya ke Harvard, asingisasi.
Bukan Sekadar Bagi-bagi Kue
Pembangunan bukan lagi sekadar memperbesar ”kue pembangunan”, bukan memperbesar produk domestik bruto (PDB). Bahkan, tak lagi sekadar bagaimana membagi kue pembangunan secara adil.
Hakikat pembangunan justru menyangkut jenis kue pembangunan itu sendiri, menyangkut pola produksi yang mendikte pola konsumsi. Apakah kita membuat ”kue tar” dengan bahan-bahan impor yang tak diproduksi di dalam negeri? Apakah kita membuat ”tumpeng” sebagai kue pembangunan yang penuh bahan lokal produksi rakyat kita sendiri, yang berarti partisipasi dan emansipasi rakyat lebih luas, yang tentu akan lebih memakmurkan dan memanusiakan rakyat.
Pembangunan juga dituntut menjadi upaya peningkatan dan perluasan kemampuan rakyat sehingga proses pembangunan dapat diartikan sebagai proses keberlanjutan peningkatan produktivitas rakyat. Di sinilah peran ilmu ekonomi institusional sekaligus ekonomi konstitusi yang diabaikan dalam pembelajaran otonomi daerah. Tentu tidak semua bupati merusak otonomi daerah.
Sumber : KOMPAS, 18 Februari 2012
Seorang pejabat tinggi pemerintah menyampaikan kepada saya niatnya menerbitkan buku berdasarkan data yang dimiliki kantornya berjudul ”Tukang Becak dan Kemiskinan Massal”. Saya bilang, judul semacam itu tidak akan menarik selera baca.
John Kenneth Galbraith yang menulis buku Why The Poor Are Poor, 55 tahun lalu, tak direspons pembaca. Istrinya mengusulkan judul buku diganti The Affluent Society. Buku itu pun terkenal sebagai buku superlaris, menyajikan pencerahan tentang ekonomi dan humanisme.
Kepada pejabat tinggi itu saya sarankan agar judul bukunya diganti ”Bupati-bupati Inlander” atau ”Bupati-bupati Keblinger”, pasti bukunya akan jadi tersohor.
Tugas Kerakyatan
Ketika saya berkunjung ke satu kabupaten, yang sesuai kriteria Bappenas termasuk kabupaten tertinggal, sang bupati memamerkan pemasukan anggaran Rp 1 miliar per tahun berupa royalti dari restoran cepat saji makanan asing yang diizinkannya berdiri di pinggir alun-alun kabupaten. Alun-alun turun pangkat, bukan lagi sebagai kemegahan lokal yang dikelilingi kantor kabupaten, masjid agung, kantor pos, penjara, dan kawedanan. Sang bupati yang bangga dengan hadirnya restoran waralaba asing itu masih inlander, mudah terkagum-kagum.
Berapa omzet restoran cepat saji ini jika berani membayar royalti Rp 1 miliar per tahun: Rp 10 miliar-kah, Rp 15 miliar-kah? Maka, akan sebesar omzet itu pula uang rakyat tersedot ke situ, tidak lagi dibelanjakan jajanan pasar dan makanan lokal lain buatan rakyat. Proses pemiskinan ini tidak menguak kesadaran sang bupati. Baginya modernisasi adalah pembaratan, mengagumi investor asing, lengah akan tugas kerakyatan.
Membangun mal atau supermal tentu tak harus dilarang, tetapi semestinya dikenai syarat-syarat. Sebagai pemberi izin, seharusnya kekuasaan pemerintah daerah ini disertai aturan menata kehidupan ekonomi demi menyejahterakan rakyat. Misalnya, 70 persen produk yang dijual di mal harus produk lokal dan produk dalam negeri. Lalu, 30 persen tempat disediakan untuk usaha-usaha kecil—termasuk pedagang kaki lima bisa masuk ke dalam mal— dengan biaya kios yang terjangkau.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak boleh ditoleransi dengan denda. Barangkali ada baiknya pula jika konsumen-konsumen dapat diatur oleh perbankan memperoleh saham kesertaan dari minimarket-minimarket di RT/RW. Bukankah rakyat harus senantiasa terbawa serta dalam kemajuan pembangunan?
Pemodal dan Pedagang Politik
Globalisasi dengan selera hidup konsumtif affluency-nya mendapat tempat di Indonesia. Kesan kuat terasakan, banyak penguasa daerah mereduksi makna pembangunan menjadi sekadar hadirnya mal, supermarket, dan semacamnya. Ibaratnya, pembangunan ada jika muncul restoran hamburger, piza, dan semacamnya, serba absurd dengan papan-papan nama serba berbahasa asing. Ternyata sebagian teman kampus menyukai pula model dan selera ekonomi macam ini, tetapi bagi sebagian yang lain menyebutnya sebagai kemiskinan akademis.
Akibatnya nyata: demi mal, supermarket—dan tentu demi hotel mewah dan permukiman supermewah—pembangunan telah menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Transfer pemilikan—terutama tanah—dari si lemah ke si kuat makin intensif dan masif, sekaligus merupakan proses minderisasi (inferiorization) rakyat.
Tidak ada orang yang tergusur dengan pesangon menjadi kaya, sebaliknya pemilik baru akan terus memperoleh rente ekonomi. Pemilikan bersama (co-ownership) adalah kata kunci penyelesaian. Pemiskinan rakyat ini terjadi karena berlakunya pakem-pakem zaman edan, mumpungisme alias carpediemism dan cita rasa murah penguasa-penguasa daerah, maka pembangunan berubah menjadi proses dehumanisasi.
Terpilihnya pemimpin daerah bukan berkat pakem vox populi vox dei, melainkan sekadar vox populi vox argentum alias suara rakyat suara uang receh. Tokoh lokal yang terbaik tidak terpilih jadi pemimpin akibat takhta bukan untuk rakyat, melainkan untuk pemodal dan pedagang politik. Kata Mendagri, ada 160 bupati jadi tersangka atau masuk bui. Indeks korupsi APBD diberitakan tetap tinggi. Mereka bupati-bupati keblinger, jabatannya bukan untuk rakyat, tetapi untuk diri sendiri.
Siapa salah jika sang bupati tak mengenal potensi rakyat, potensi daerah, dan nilai oportunitasnya? Siapa salah kalau sang bupati tak berwawasan pembangunan humanistis sebagaimana dikehendaki konstitusi kita: bahwa pembangunan harus menghasilkan nilai tambah ekonomi sekaligus nilai tambah sosial-kultural?
Pembangunan semestinya merupakan pemberdayaan, bukan pelumpuhan terhadap rakyat. Pembangunan harus merupakan improvisasi kehidupan, bukan pemiskinan terhadap rakyat. Brutalitas neoliberalisme ekonomi menambah kesewenang-wenangan dan kesengsaraan rakyat. Otonomi daerah telah membawa kegamangan bagi para bupati. Ibaratnya, sumber daya alam boleh diobral: Indonesia is for sale!
Barangkali Mendagri lengah budaya di sini, ia ”menyekolahkan” bupati-bupati baru ke Harvard School of Government, bukan ke kampus-kampus kita sendiri yang memahami pembangunan partisipatori-emansipatif. Barangkali itulah hasilnya ke Harvard, asingisasi.
Bukan Sekadar Bagi-bagi Kue
Pembangunan bukan lagi sekadar memperbesar ”kue pembangunan”, bukan memperbesar produk domestik bruto (PDB). Bahkan, tak lagi sekadar bagaimana membagi kue pembangunan secara adil.
Hakikat pembangunan justru menyangkut jenis kue pembangunan itu sendiri, menyangkut pola produksi yang mendikte pola konsumsi. Apakah kita membuat ”kue tar” dengan bahan-bahan impor yang tak diproduksi di dalam negeri? Apakah kita membuat ”tumpeng” sebagai kue pembangunan yang penuh bahan lokal produksi rakyat kita sendiri, yang berarti partisipasi dan emansipasi rakyat lebih luas, yang tentu akan lebih memakmurkan dan memanusiakan rakyat.
Pembangunan juga dituntut menjadi upaya peningkatan dan perluasan kemampuan rakyat sehingga proses pembangunan dapat diartikan sebagai proses keberlanjutan peningkatan produktivitas rakyat. Di sinilah peran ilmu ekonomi institusional sekaligus ekonomi konstitusi yang diabaikan dalam pembelajaran otonomi daerah. Tentu tidak semua bupati merusak otonomi daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)