Kamis, 24 Mei 2012

Femi Sekilas Pandang





2012-05-23 20.24.25.jpg
Femi Adi Soempeno saat di semayangkan di Rumaha Sakit Harapan Kita, Slipi Jakara, Rabu 23 Mei 2012. Foto, oleh: Noverius Laoli

Peristiwa nahas jatuhnya Pesawat Sukhoi buatan Rusia meninggalkan kenangan mendalam akan seorang sahabat. Femi Adi Soempeno, wartawan Bloomberg, Media asal Amerika Serikat.

Femi yang saya kenal adalah sosok pribadi yang hangat dan menyenangkan.  Selain sebagai sosok yang cerdas, ia juga seorang yang mudah bergaul. Meskipun aku tidak mengenalnya secara dekat,  tapi kami sempat beberapa kali  liputan bersama di pengadilan. Pertama sekali mengenalnya sebenarnya bukan di pengadilan, melainkan di gedung Kontan, Media Bisnis dan Ekonomi, tempat aku bekerja.

Kala itu, salah seorang asisten redaktur (Asred) memperkenalkan perempuan kelahiran Yogyakarta, 4 April 1980 ini.  “Mbak Femi ini dulu redaktur saya, dialah yang membimbingku menulis sehingga bisa sampai seperti sekarang ini,” jelasnya.  Femi pun saat itu hanya senyum-senyum saja tanpa memberikan komenter apa-apa.

Aku pun berlagak biasa saja, bersalaman dan berkenalan dengannya. Namun setelah itu, aku tak bertemu denganya lagi. Beberapa bulan berselang, aku bertemu secara tidak sengaja dengannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu kami sedang mewawancarai pengacara senior yakni Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

Persoalan yang kami angkat terkait masalah Citibank dengan nasabahnya almarhum Irzen Octa, yang diduga mengalami kekerasan dari debt kolektor Citibank.  Setelah melakukan wawancara,  kami melirik satu sama lain dan  kaget.  Sepertinya kami pernah bertemu sebelumnya.  Dan tidak susah bagi kami untuk saling mengenal.  Apalagi, Femi pernah menjadi wartawan Kontan, meskipun sudah tidak bekerja di media ini  saat aku menjadi wartawan di sana.

Dari pertemuan tersebut, kami beberapa kali bertemu di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.  Seperti baisa, kami liputan bareng dan ngobrol sekedar basa-basi. Terakhir kami bertemu dan berbincang banyak hal ketika sidang perdana Muhammad Nazaruddin.

Satu hal yang membuat saya berkesan atasnya adalah orangnya sangat perhatian, hangat, menyenangkan dan tepat janji.  Sebagai contoh, ketika sedang liputan Nazaruddin, aku sekedar iseng aja meminta tolong kalau nanti ia dapat berkas, aku minta foto kopinya.

Setelah sidang pledoi Nazaruddin selesai, aku sudah melupakan permintaan tersebut dan fokus mewawancara pengacara. Tapi, tiba-tiba saat selesai wawancara, Femi mencari aku, dan ia langsung menyodorkan salah satu berkas pembelaan Nazaruddin kepadaku. “Ini gua tadi ambil dua, satu untuk lu  dan satu untuk gua, gua  cabut dulu ya, masih liputan di tempat lain soalnya,” ucapnya sambil tersenyum dan langsung pergi.

Tak disangka, mungkin itukah terakhir kali liputan bersama dengan Femi? Aku tidak tahu. Tapi peristiwa jatuhnya Sukhoi, ternyata menyisahkan kenangan dengan Femi. Wajah dan senyumnya sekilas melintas dalam benak. Bahkan seperti tidak percaya ia ikut dalam penerbangan itu.  Rasa-rasanya, Femi masih baik-baik saja.  Semoga ia tetap baik-baik saja.

Salah seorang teman seangkatannya saat jadi wartawan di Kontan bercerita, beberapa  hari yang lalu sebelum peristiwa naas ini, Femi sempat makan bersama dengannya. Dalam perbincangan mereka, Femi menuturkan bahwa ia telah menyiapkan tulisan atau obituari untuk tokoh-tokoh besar di Indonesia yang dia prediksi akan meninggal dunia dalam beberapa tahun ke depan, atau bisa saja meninggalnya mendadak.
Nah, obituari itu akan langsung dipublikasikan kalau tokoh yang dipersiapkan obituari  itu meninggal secara mendadak.  Apakah ini tanda-tanda? Aku tidak tahu.  Meskipun demikian,  Tuhan mungkin berkehendak lain.

Saat ini, Femi telah berada di tempat terindah yang menjadi asal dan tujuan. Selamat jalan sahabat, kau kami kenang sebagai seorang wartawan yang hangat, cerdas dan bersahabat.

Noverius Laoli

Konglomerasi Media Menggurita, Jurnalis Belum Sejahtera


yus ardhiansyah • Selasa, 1 Mei '12 19:38 • 0 komentar
1 Hari ini, 1 Mei 2012, kita kembali memperingati Hari Buruh se-Dunia. Seluruh gerakan buruh dari berbagai sektor turun ke jalan, melakukan aksi memprotes kondisi kesejahteraan dan kondisi kerja yang belum adil bagi kaum buruh. Tidak terkecuali buruh media, yakni para jurnalis, juga belum merasakan kesejahteraan dan kondisi kerja yang adil. Bagi jurnalis, bahkan tidak hanya menghadapi persoalan kesejahteraan saja, tetapi juga masalah kebebasan pers yang semakin mengancam, yang datang dari aparat negara, laskar kemasyarakatan, dan intervensi pemilik perusahaan pers terhadap independensi ruang redaksi .
Ancaman terakhir inilah yang kini dirasakan AJI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, AJI Jakarta melihat pemusatan kepemilikan media semakin kentara, terutama di media televisi, sehingga mengancam independensi ruang redaksi Kolaborasi penguasa partai politik dan penguasa media massa bakal menempatkan jurnalis Indonesia menjadi lebih rentan terhadap berbagai intervensi politik kekuasaan. Kondisi ini tentu sangat mengancam fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi menjalankan kontrol publik terhadap jalannya kekuasaan negara dalam kehidupan sehari-hari.
Gurita konglomerasi media saat ini semakin menakutkan. AJI Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tafsir Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Untuk mengingatkan kembali tentang bahayanya pemusatan kepemilikan bagi publik, dalam perayaan hari buruh ini, AJI Jakarta mengusung ikon gurita, simbol bahwa jurnalis semakin terjepit dalam situasi konglomerasi media saat ini.
Ironisnya, dalam situasi saat ini, kesejahteraan jurnalis semakin memprihatinkan. Di Jakarta saja, hasil survei upah jurnalis yang dilakukan AJI Jakarta menjelang hari buruh kali ini, menunjukkan banyak jurnalis di Jakarta memiliki penghasilan yang tidak layak, diukur dari standar upah layak AJI Jakarta tahun 2012 yang tahun sebesar Rp 4,9 juta per per bulan –ralat, sebelumnya ditulis Rp 5,2 juta per bulan-- (take home pay, untuk jurnalis setingkat reporter dengan masa kerja 1-3 tahun). Ternyata, jurnalis televisi dari stasiun televisi milik konglomerat media nasional, misalnya, bahkan hanya diberikan upah tidak sampai Rp 3 juta per bulan (lihat daftar survei upah).
Kondisi ini tentu tidak kondusif untuk menciptakan iklim jurnalisme yang sehat di Indonesia. Kesejahteraan jurnalis yang rendah tentu akan membuat jurnalis rentan mendapat godaan suap dalam bentuk apapun dari narasumber. Ini sangat membahayakan bagi kebebasan pers karena pers dapat dikendalikan oleh kepentingan narasumber, tidak lagi mengabdi kepada kepentingan publik.
Selain masalah kesejahteraan dan kebebasan pers yang mencuat, kondisi kerja jurnalis di Jakarta awal tahun ini diwarnai dengan pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan media. Pemberangusan serikat pekerja ini menandakan media massa di Indonesia belum benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang sejati, karena perusahaan media justru menebarkan ancaman terhadap kebebasan bersuara dan berorganisasi bagi jurnalis. Hal ini tercermin dari kasus Luviana dan pemecatan 13 orang anggota dan pengurus Serikat Pekerja Indonesia Finance Today (IFT) yang saat ini diadvokasi oleh AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Luviana, jurnalis perempuan dari Metro Tv, tiga bulan terakhir ini dibebastugaskan oleh Manajemen Metro Tv lantaran menuntut perbaikan kesejahteraan, meminta perbaikan manajemen ruang redaksi, dan menggagas berdirinya organisasi pekerja yang mampu memperjuangan aspirasi karyawan di Metro TV, perusahaan televisi milik Surya Paloh, seorang pengusaha yang juga pendiri Partai Nasdem dan tengah gencar menggaungkan slogan Restorasi Indonesia itu melalui televisinya.
Begitu juga dalam kasus Serikat Karyawan IFT. Tiga belas orang jurnalis anggota Sekar IFT telah dipecat secara sepihak oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT). Para jurnalis anggota dan pengurus Sekar IFT ini tengah memperjuangkan hak normatifnya, antara menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5%-27,5% yang berlaku sejak Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan selama tahun 2011. Kesemua tuntutan karyawan itu sebenarnya merupakan hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja) yang dilanggar sendiri oleh manajemen.
Kasus Luviana dan Sekar IFT menunjukkan ancaman kebebasan bersuara dan berpendapat di perusahaan pers masih mengintai setiap saat. Pemilik media juga masih alergi terhadap keberadaan Serikat Pekerja sehingga memberangus serikat (Union Busting). Padahal keberadaan serikat pekerja amat diperlukan bagi jurnalis untuk memperbaiki iklim kerja yang masih tidak demokratis. Antara lain masih diberlakukan sistem kontrak kepada jurnalis di luar ketentuan.
Kondisi inilah yang membuat AJI Jakarta seperti tahun-tahun sebelumnya, turun ke jalan melakukan aksi MayDay bersama para buruh. Dalam peringatan hari buruh 2012 ini, AJI Jakarta menyatakan sejumlah sikap sebagai berikut:
1. AJI Jakarta menuntut negara tidak boleh lagi absen dalam upaya melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan. Negara juga perlu berperan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang konstitusional untuk mencegah pemusatan kepemilikan media.
2. AJI Jakarta mendesak perusahaan media untuk lebih menghargai jurnalisnya dengan memberikan upah yang layak, memperbaiki kontrak kerja, serta melindungi kebebasan bersuara dan berserikat.
3. Menyatakan upah layak jurnalis tahun 2012 sebesar Rp 4,9 juta per bulan (ralat, sebelumnya dinyatakan Rp 5,2 juta per bulan). Kami mendesak upah layak ini dijadikan acuan bagi perusahaan media dalam memberikan upah minimal kepada jurnalis setingkat reporter dengan pengalaman minimal 1-3 tahun di media cetak, online, televisi, dan radio.
4. Kami mendesak perbaikan kontrak kerja bagi kontributor, koresponden dan stringer di media cetak, televisi, radio, dan online.

Jakarta, 1 Mei 2012
Hormat Kami,


Umar Idris                     Dian Yuliastuti
Ketua AJI Jakarta         Sekretaris

Lampiran:
Hasil Survei Upah Jurnalis di Jakarta Tahun 2012


Penyelenggara: Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta

Media Cetak (10 media)
No Media Upah
Reporter junior (1 - 3 tahun) Reporter senior (3 - 5 tahun)
1 Bisnis Indonesia Rp 4,5 juta Rp 6 juta - 8 juta
2 Gatra Rp 2,2 juta Rp 2,5 juta - 3,5 juta
3 Jurnal Nasional Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 3,5 juta
4 Kontan Rp 4,2 juta RP 6,3 juta - 6,5 juta
5 Koran Jakarta Rp 2,5 juta Rp 3,5 juta - 4 juta
6 Koran Sindo Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 3,5 juta
7 Rakyat Merdeka Rp 2 juta Rp 2,3 juta - 3 juta
8 Tempo Rp 2,3 juta Rp 4 juta - 5,8 juta
9 The Jakarta Globe Rp 5 juta Rp 6 - 12 juta
10 Top Skor Rp 2,5 juta Rp 4 - 5 juta


Media Elektronik (10 media)

No Media Upah
Reporter junior (1 - 3 tahun) Reporter senior (3 - 5 tahun)
1 Berita Satu TV Rp 3,25 juta
2 Jak TV Rp 2 juta Rp 3 juta - 4 juta
3 KBR 68H Rp 2,8 juta Rp 3 juta - 3,5 juta
4 Kompas TV Rp 3 juta
5 Metro TV Rp 2,2 juta Rp 4 juta
6 RCTI Rp 2,5 juta RP 5 - 8 juta
7 SCTV Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 5 juta
8 Tempo TV Rp 2,8 juta
9 Trans TV Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 4 juta
10 TV One Rp 2,5 juta Rp 3 juta -5 juta



Media Online (10 media)

No Media Upah
Reporter junior (1 - 3 tahun) Reporter senior (3 - 5 tahun)
1 Antara News.com Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 4,5 juta
2 Detik.com Rp 3,2 juta Rp 4 juta - 5 juta
3 Inilah.com Rp 2,5 juta Rp 3 juta - 4 juta
4 Jurnal Parlemen.com Rp 2,7 juta Rp 3 juta - 4 juta
5 Kapanlagi.com Rp 3 juta Rp 4 juta - 5 juta
6 Kompas.com Rp 3,7 juta Rp 4 juta - 5 juta
7 Media Indonesia.com Rp 3,5 juta Rp 4 - 5 juta
8 Merdeka.com Rp 3 juta
9 Okezone.com Rp 2,3 juta Rp 3 juta - 4 juta
10 Viva News.com Rp 2,5 juta RP 3,5 juta - 4,5 juta

Selasa, 08 Mei 2012

Arogansi Kepala Desa Lubuk Ampolu, Kabupaten Tapanuli Tengah

Jika selama ini kita disuguhi informasi soal arogansi Polisi dan TNI terhadap warga negara, ternyata kepala daerah, seperti kepala desa juga, bertindak arogan kepada warganya. Apalagi warga di desa cenderung tidak berpendidikan, dan tidak tahu apa yang menjadi hak-hak mereka.

Sebagai sebuah negara yang merdeka, setiap warga negara Indonesia seharusnya mendapatkan kehidupan yang tenang dan aman. Menciptakan ketenangan dan keamanan itu, menjadi bagian dari tugas pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kotamadya dan desa/kelurahan. Pemerintah memang sudah seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada warganya. Jika hal itu tidak tercapai, maka pemerintah dapat disebut gagal dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, secara fakta, tidak semua pemerintah mampu menciptakan rasa aman bagi warganya. Pasti saja ada yang membuat warga terganggu bahkan menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan. Baik itu akibat serangan dari orang lain, maupun dari pemerintah daerah itu sendiri. Lebih para lagi, jika pemerintah setempat yang menciptakan ketidaknyamanan tersebut. Jika kepala desa menakut-nakuti warganya, bahwa mereka akan ditangkap polisi jika tidak menaati apa yang dimintanya, ini sudah di luar batas kewajaran.

Ketidaknyamanan tersebut dialami oleh salah seorang warga di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Persoalannya bermula, ketika, salah seorang warga desa tetangga mengklaim bahwa perbatasan kebun miliknya dengan warga di Desa Lubuk Ampolu ini bermasalah. Warga desa tetangga ini mengatakan, perbatasan kebun tersebut sudah bergeser dan harus diluruskan. Ia menguatkan pernyataannya dengan keterangan dua saksi, yang sebelumnya sebagai pemilik kebun tersebut. Namun, ia tidak memiliki bukti atas klaimnya tersebut.

Kepala Desa Lubuk Ampolu pun memanggil para pihak dan membicarakannya. Dalam pembicaraan tersebut, kepala desa bersama perangkat desa melihat ada persoalan yang sulit diatasi. Warga desa tetangga hanya menuding saja, tanpa bukti. Ia hanya dikuatkan dua saksi. Yang notabene, keterangan saksi bisalah dibuat-buat asal sudah dapat “suntikan,”. Selain itu, keterangan saksi sangatlah lemah. Para aparat desa pun beradu argumen dan memiliki pandangan yang berbeda-beda bahkan saling bertentangan.

Di tengah perbedaan pendapat tersebut, sang kepala desa menengahi dan memberikan solusi. Ia meminta agar warga tersebut bersedia mengambil jalan tengah dengan rela membagi dua kebun milik warga desa Lubuk Ampolu, yang notabene warganya sendiri. Artinya, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi permintaan warga desa tetangga, tapi setengah dari klaim warga desa tetangga itu harus dikabulkan.

Karena merasa tidak adil dan dirugikan, warga desa Lubuk Ampolu ini menentang keras permintaan kepala desanya tersebut. “Masa kebun itu sudah saya bangun selama lebih dari dua puluh tahun, harus saya berikan kepada dia, yang sama sekali tidak pernah mengerjakannya,” jelasnya. Bahkan ia merasa semakin tidak adil, karena bukti-bukti yang dia sodorkan seperti kayu yang sudah di cat di perbatasan, lalu masih ada sampai sekarang dan surat tanah yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, sama sekali tidak dipertimbankan oleh kepada desanya. Ia justru curiga ada ada dengan kepala desa saya?

Jika suatu hari misalnya, setiap orang mengklaim bahwa perbatasan kebun mereka ada yang salah dan seharusnya perbatasan itu di tengah kebun milik orang lain, lalu ia membawa dua orang saksinya, tanpa bukti, maka jika berpatokan pada saran kepala desa Lubuk Ampolu, klaim orang itu harus dikabulkan,  minimal sebagian . Maka tentu saja,  setiap orang mengalami ketidakadailan.  Kebijakan tersebut bisa memicusetiap orang untuk mengklaim kebun milik orang lain sebagai miliknya, toh jika tidak berhasil, mereka akan mendapat minimal  separuh kebun milik orang lain.  Kebijakan kepala desa ini suatu kesalah besar yang membawa warganya pada ketidaknyamanan dan ketidakadilan.

Atas penolakan warga Desa Lubuk Ampolu tersebut, sang kepala desa bukannya memberikan respon yang bijak, justru kepala desa Lubuk Ampolu membela warga desa tetangga dengan mengatakan bahwa warganya tersebut harus menaati keputusannya. Ia melarang warga desanya ini mengelola kebun karet miliknya. Alasannya, karena masih dalam sengketa. Karena tidak ada kesepakatan, dan atas usulan perangkat desa yang lain, akhirnya dibuat keputusan bahwa perangkat desa tidak bisa mengatasi persoalan itu dan sudah angkat tangan. Artinya, kalau kedua belah pihak bersedia, maka mereka harus melanjutkannya ke Pengadilan. Soalnya, ranah hukum ini masuk dalam kategori perdata dan bukan pidana yang bisa ditangani polisi.

Beberapa hari kemudian, warga desa Lubuk Ampolu ini mengalami intimidasi dari pihak lawan. Setiap kali mereka bekerja di kebun karet milik mereka, sejumlah anak muda mengawasi mereka secara terang-terangan. Namun, warga desa Lubuk Ampolu ini masih bersabar. Sampai pada akhirnya, ia kembali dipanggil oleh kepala desanya. Bahkan cara memanggilanya pun dititipkan lewat anak kecil yang berusia sekitar belasan tahun. Sesuatu yang tidak lazim sebenarnya. Seharusnya kepala desa bisa membuat surat pemanggilan kepada warganya.

Warga desa Lubuk Ampolu ini memilih untuk memenuhi panggilan tersebut. Dalam pertemuannya dengan sang kepala desa, ia merasakan ada tekanan lagi. Soalnya kepala desa memintanya untuk tidak bekerja di kebun milikya yang masih dalam sengketa. Kalau ia terus bekerja, maka kepala desa akan lepas tangan dan menyuruh polisi menangkap warganya ini.

Tentu saja pernyataan kepala desa ini benar-benar aneh dan terkesan bodoh. Soalnya, persoalan perdata bukanlah urusan polisi, kecuali kalau memang ada unsur pidananya. Itu adalah urusan pengadilan. Maka tidak ada maksud lain dari kepala desa ini selain menakut-nakuti warganya bekerja dan mengintimidasinya secara langsung. Warga desa Lubuk Ampolu ini merasa hidupnya tidak nyaman hidup di desa tersebut. Dan tentu saja ia pun merasa takut jika ditangkap polisi, karena ia tidak tahu hukum sedikit pun.

Arogansi kepala desa seperti ini, mungkin juga dialami oleh banyak warga desa lainnya. Namun, jika arogansi dengan mengintimidasi dan membuat warganya tidak nyaman tetap dibiarkan, maka negara ini semakin jauh saja dari cita-cita kemerdekaan. Sudah menjadi kewajiban para camat dan bupati di daerah memantau dan membina kepala desa di wilayah mereka, agar tahu apa yang menjadi tugas mereka dan tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kedudukannya sebagai kepala desa. Soalnya, ada kepala desa yang mengajadikan diri mereka semacam raja-raja kecil di wilayah mereka. Para kepala desa ini sering kali bertindak otoriter, dan jauh dari demokrasi.

Selasa, 17 April 2012

Premanisme Kepala Desa Dan Kroni-Kroninya

Ketidakadilan masih dirasakan masyarakat kecil di pedesaan. Kenyataan ini menyeruak ketika kepala desa, penatua-penatua, dan pengambilan kebijakan di daerah tersebut, masuk angin. Artinya mereka mendapat sogokan dari salah satu pihak yang bersengketa. Akibatnya, yang tidak bersalahpun, dijatuhi hukuman lantaran dituduh melakukan kesalahan, dan mereka tidak mampu membela diri. Bahkan jika mereka membantah, mereka dituduh melawan keputusan pemerintah daerah setempat. Bahkan acapkali masyarakat kecil tersebut ditekan dengan cara dibentak-bentak saat keputusan yang dipaksakan diambil.

Kenyataan ini penulis saksikan sendiri. Pekan lalu (Rabu 11/4/2012) ketika pulang ke kampung halaman di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Masalah yang menyeruak kala itu adalah permasalahan perbatasan tanah, khususnya kebun karet, milik dua orang petani karet. Salah satunya, sebut saja bernama, Baharuddin, mengklaim perbatasan kebun miliknya, dengan sebut saja bernama Gano. Baharuddin menuturkan bahwa perbatasan kebunnya dengan Gano bukanlah perbatasan yang sudah ada saat ini, melainkan harusnya di tengah kebun milik Gano. Gano tentu saja membantah dan mengatakan bahwa perbatasannya seperti yang sudah terjadi selama ini. Buktinya ada surat yang sudah ditandatangani oleh Baharuddin sendiri.

Selain itu, Gano juga bilang dia sudah menanam pohon karet dengan usia lebih dari 20 tahun di atas lahan tersebut, dan tidak ada gugatan apa-apa. Apalagi sebelumnya daerah itu adalah hutan. Namun, klaim Baharuddin muncul ketika ia menyuruh orang menebang pohon tersebut untuk dijual hasilnya. Tapi saat pohon kayu dikebunnya ditebang, pohon tersebut menimpa pohon karet milik Gano dan akhirnya lima pohon karetnya ikut tumbang ke tanah. Padahal dari pohon karet miliknya itulah, Gano bisa menyambung hidup sehari-hari.

Baharuddin bukannya meminta maaf atas kejadian itu, tapi justru memanfaatkan kesempatan itu untuk menguasai lahan Gano. Ia kemudian mengatakan bahwa perbatasannya ada di tengah kebun milik Gano dan bukan perbatasan yang sekarang. Jadi pohon karet yang tumbang tersebut adalah miliknya. Ia menguatkan klaimnya dengan menghadirkan saksi yang tampaknya tidak netral yakni anak dari pemilik kebun tersebut sebelumnya – mereka sudah menjual kebun tersebut sekitar 30 tahun lalu, dan saat itu masih hutan. Anehnya para saksi tersebut sudah pernah menjual tanah itu ke beberapa orang sebelum jatuh ke tangan kedua belah pihak. Selain itu, mereka begitu ngotot dan terkesan memaksakan agar kesaksian mereka diterima. Namun yang perlu dicatat mereka adalah keluarga dekat pengambil kebijakan yakni kepala desa di desa tersebut.

Yang tidak kalah serunya adalah yang mengambil keputusan terdiri dari kedua saksi tadi, ditambah kepala desa, Bapaknya kepala desa, dan Saudara laki-laki dari kepada desa, plus dua orang penatua di kampung tersebut. Semua kelompok tersebut membenarkan klaim Baharuddin dan menyalahkan Gano, tanpa memberikan analisa yang jelas dan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Sementara dua orang penatua lainnya yang tampak netral tidak bisa berbuat apa-apa bahkan sebelum mereka selesai bicara pun, perkataan mereka sudah dipotong oleh kelompok yang pro Baharuddin.

Perlu juga diketahui, saat mengambil keputusan yang dipaksakan tersebut disertai dengan bentakan-bentakan kepada pihak Gano, khusunya dari kepala desa, bersama dengan Bapaknya, yang juga penaehat dan Saudara laki-lakinya, yang tidak jelas jabatannya di desa tersebut. Namun Gano sebagai masyarakat di daerah ini tidak menerima begitu saja. Soalnya ia merasa bahwa tidak ada masalah di perbatasan tersebut, dia pun menolak keputusan itu. Namun, kepala desa, bersama dengan Bapaknya dan kakanya plus dengan saudaranya yang hadir di situ menuduh Gano tidak taat pada keputusan pemerintah daerah. Mereka memarahi Gano karena dianggap tidak menghargai keputusan mereka sebagai pemerintah daerah. Akhirnya mereka pun membuat keputusan bahwa Gano dilarang mengelola kebun miliknya lagi. Untuk menundukkan Gano mereka bilang, Gano hanyalah masyarakat biasa, jadi harus tunduk pada putusan mereka.

Di daerah yang sama, beberapa minggu sebelumnya, salah seorang warga yang dipukuli warga setempat nyaris dijatuhi sanksi, dengan alasan bahwa dia telah mengucapkan kata-kata yang tidak sopan. Sementara para pemukulnya tidak dihukum sedikit pun. Setelah ditilik lebih jauh, pemukul warga tersebut adalah warga setempat yang sudah lama berdiam di kampung tersebut dan punya kerabat yang punya pengaruh, sementara yang dihajar adalah pedatang baru yang mediami daerah tersebut sekitar satu tahun dan tidak punya saudara yang bisa membelanya.

Sungguh ironis menyaksikan kenyataan ini. Hati nurani  penulis sebagai masyarat pun tergerak. Inilah kenyataan yang acapkali terjadi di daerah, dan tak pernah diekspos. Penguasa di desa tersbut berlagak seperti raja, dan terkadang bertindak otoriter. Mereka lupa bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi di mana setiap orang memiliki hak untuk membela diri. Sistem feodalisme macam ini ternyata terus dipelira di daerah-daerah untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Apalagi jika pejabat daerah mendapatkan sogokan. Sebuah tindakan yang tidak terpuji dan memalukan.

Melalui artikel ini, penulis hendak mengugah kesadaran para pemimpin di negeri ini, khususnya kepada pengambil kebijakan di daerah seperti Bupati dan Camat. Mereka tidak bisa menutup mata atas peristiwa-peristiwa ketidakadilan yang dialami warga di wilayah mereka, hanya karena warga tersebut tidak tahu apa yang menjadi hak mereka dan ke mana mereka harus mengadu. Dibentak saja, mereka sudah tidak bernyali. Mengadu ke polisi mereka takut karena tidak tahu harus bilang apa, dan tidak uang pelicin agar kasusnya diperhatikan.

Noverius Laoli

Minggu, 15 April 2012

Bupati-bupati Inlander

Sri-Edi Swasono, GURU BESAR UI; KETUA UMUM MAJELIS LUHUR TAMANSISWA
Sumber : KOMPAS, 18 Februari 2012


Seorang pejabat tinggi pemerintah menyampaikan kepada saya niatnya menerbitkan buku berdasarkan data yang dimiliki kantornya berjudul ”Tukang Becak dan Kemiskinan Massal”. Saya bilang, judul semacam itu tidak akan menarik selera baca.
John Kenneth Galbraith yang menulis buku Why The Poor Are Poor, 55 tahun lalu, tak direspons pembaca. Istrinya mengusulkan judul buku diganti The Affluent Society. Buku itu pun terkenal sebagai buku superlaris, menyajikan pencerahan tentang ekonomi dan humanisme.
Kepada pejabat tinggi itu saya sarankan agar judul bukunya diganti ”Bupati-bupati Inlander” atau ”Bupati-bupati Keblinger”, pasti bukunya akan jadi tersohor.

Tugas Kerakyatan
Ketika saya berkunjung ke satu kabupaten, yang sesuai kriteria Bappenas termasuk kabupaten tertinggal, sang bupati memamerkan pemasukan anggaran Rp 1 miliar per tahun berupa royalti dari restoran cepat saji makanan asing yang diizinkannya berdiri di pinggir alun-alun kabupaten. Alun-alun turun pangkat, bukan lagi sebagai kemegahan lokal yang dikelilingi kantor kabupaten, masjid agung, kantor pos, penjara, dan kawedanan. Sang bupati yang bangga dengan hadirnya restoran waralaba asing itu masih inlander, mudah terkagum-kagum.
Berapa omzet restoran cepat saji ini jika berani membayar royalti Rp 1 miliar per tahun: Rp 10 miliar-kah, Rp 15 miliar-kah? Maka, akan sebesar omzet itu pula uang rakyat tersedot ke situ, tidak lagi dibelanjakan jajanan pasar dan makanan lokal lain buatan rakyat. Proses pemiskinan ini tidak menguak kesadaran sang bupati. Baginya modernisasi adalah pembaratan, mengagumi investor asing, lengah akan tugas kerakyatan.
Membangun mal atau supermal tentu tak harus dilarang, tetapi semestinya dikenai syarat-syarat. Sebagai pemberi izin, seharusnya kekuasaan pemerintah daerah ini disertai aturan menata kehidupan ekonomi demi menyejahterakan rakyat. Misalnya, 70 persen produk yang dijual di mal harus produk lokal dan produk dalam negeri. Lalu, 30 persen tempat disediakan untuk usaha-usaha kecil—termasuk pedagang kaki lima bisa masuk ke dalam mal— dengan biaya kios yang terjangkau.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak boleh ditoleransi dengan denda. Barangkali ada baiknya pula jika konsumen-konsumen dapat diatur oleh perbankan memperoleh saham kesertaan dari minimarket-minimarket di RT/RW. Bukankah rakyat harus senantiasa terbawa serta dalam kemajuan pembangunan?

Pemodal dan Pedagang Politik
Globalisasi dengan selera hidup konsumtif affluency-nya mendapat tempat di Indonesia. Kesan kuat terasakan, banyak penguasa daerah mereduksi makna pembangunan menjadi sekadar hadirnya mal, supermarket, dan semacamnya. Ibaratnya, pembangunan ada jika muncul restoran hamburger, piza, dan semacamnya, serba absurd dengan papan-papan nama serba berbahasa asing. Ternyata sebagian teman kampus menyukai pula model dan selera ekonomi macam ini, tetapi bagi sebagian yang lain menyebutnya sebagai kemiskinan akademis.
Akibatnya nyata: demi mal, supermarket—dan tentu demi hotel mewah dan permukiman supermewah—pembangunan telah menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Transfer pemilikan—terutama tanah—dari si lemah ke si kuat makin intensif dan masif, sekaligus merupakan proses minderisasi (inferiorization) rakyat.
Tidak ada orang yang tergusur dengan pesangon menjadi kaya, sebaliknya pemilik baru akan terus memperoleh rente ekonomi. Pemilikan bersama (co-ownership) adalah kata kunci penyelesaian. Pemiskinan rakyat ini terjadi karena berlakunya pakem-pakem zaman edan, mumpungisme alias carpediemism dan cita rasa murah penguasa-penguasa daerah, maka pembangunan berubah menjadi proses dehumanisasi.
Terpilihnya pemimpin daerah bukan berkat pakem vox populi vox dei, melainkan sekadar vox populi vox argentum alias suara rakyat suara uang receh. Tokoh lokal yang terbaik tidak terpilih jadi pemimpin akibat takhta bukan untuk rakyat, melainkan untuk pemodal dan pedagang politik. Kata Mendagri, ada 160 bupati jadi tersangka atau masuk bui. Indeks korupsi APBD diberitakan tetap tinggi. Mereka bupati-bupati keblinger, jabatannya bukan untuk rakyat, tetapi untuk diri sendiri.
Siapa salah jika sang bupati tak mengenal potensi rakyat, potensi daerah, dan nilai oportunitasnya? Siapa salah kalau sang bupati tak berwawasan pembangunan humanistis sebagaimana dikehendaki konstitusi kita: bahwa pembangunan harus menghasilkan nilai tambah ekonomi sekaligus nilai tambah sosial-kultural?
Pembangunan semestinya merupakan pemberdayaan, bukan pelumpuhan terhadap rakyat. Pembangunan harus merupakan improvisasi kehidupan, bukan pemiskinan terhadap rakyat. Brutalitas neoliberalisme ekonomi menambah kesewenang-wenangan dan kesengsaraan rakyat. Otonomi daerah telah membawa kegamangan bagi para bupati. Ibaratnya, sumber daya alam boleh diobral: Indonesia is for sale!
Barangkali Mendagri lengah budaya di sini, ia ”menyekolahkan” bupati-bupati baru ke Harvard School of Government, bukan ke kampus-kampus kita sendiri yang memahami pembangunan partisipatori-emansipatif. Barangkali itulah hasilnya ke Harvard, asingisasi.

Bukan Sekadar Bagi-bagi Kue
Pembangunan bukan lagi sekadar memperbesar ”kue pembangunan”, bukan memperbesar produk domestik bruto (PDB). Bahkan, tak lagi sekadar bagaimana membagi kue pembangunan secara adil.
Hakikat pembangunan justru menyangkut jenis kue pembangunan itu sendiri, menyangkut pola produksi yang mendikte pola konsumsi. Apakah kita membuat ”kue tar” dengan bahan-bahan impor yang tak diproduksi di dalam negeri? Apakah kita membuat ”tumpeng” sebagai kue pembangunan yang penuh bahan lokal produksi rakyat kita sendiri, yang berarti partisipasi dan emansipasi rakyat lebih luas, yang tentu akan lebih memakmurkan dan memanusiakan rakyat.
Pembangunan juga dituntut menjadi upaya peningkatan dan perluasan kemampuan rakyat sehingga proses pembangunan dapat diartikan sebagai proses keberlanjutan peningkatan produktivitas rakyat. Di sinilah peran ilmu ekonomi institusional sekaligus ekonomi konstitusi yang diabaikan dalam pembelajaran otonomi daerah. Tentu tidak semua bupati merusak otonomi daerah.

Kamis, 23 Februari 2012

Bohong adalah Laknat

Oleh: SINDHUNATA

Bohong! Kata inilah yang sekarang sedang naik daun. Memang, rakyat sedang muak dengan ”drama kebohongan”, di mana aktor dan aktrisnya adalah politikus-politikus yang nuraninya sudah bebal terhadap kebenaran.

Lah, wong rakyat kecil dan anak-anak saja tergila-gila ingin memiliki Blackberry (BB), bagaimana mungkin orang percaya bahwa seorang pesohor dan legislator sekelas Angelina Sondakh mengaku tak memiliki Blackberry sebelum akhir 2010?

Bagaimana kita tidak gemas ketika dalam sidang perkara korupsi wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/2), Angelina Sondakh sebagai saksi dengan enteng terus menyangkal semua fakta yang menunjukkan keterlibatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti rekaman pembicaraan Angelina dengan Mindo Rosalina melalui BBM (perpesanan dengan BB). Ketika bukti itu disinggung, Angelina kembali menyangkal, mengaku tak mengenali pembicaraan tersebut. Saking jengkelnya, pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mencemooh, ”Apa hantu yang mengirim BBM ini?”

Angelina juga mengaku tak paham kode-kode permintaan uang kepada Mindo seperti ”apel malang”, ”apel washington”, dan ”semangka”. Padahal, menurut Mindo, kode-kode itu jelas-jelas digunakan dalam percakapan mereka.

Seperti Angelina, Mahyudin, politikus Partai Demokrat dan Ketua Komisi X DPR, juga menyangkal keterlibatannya. Terhadap pertanyaan majelis hakim, jaksa, dan pengacara, Mahyudin—yang juga Guru Besar Universitas Sriwijaya itu—menjawab, ”Tidak tahu, lupa, atau tidak ingat.”

Alasan lupa adalah ia pernah terserang stroke. Dalam pertemuan dengan Andi Mallarangeng, Nazaruddin, dan Angelina Sondakh, yang ia ingat adalah makanan udang. ”Katanya stroke, tetapi malah ingat udang.” ”Masa orang yang lupa dipercaya jadi pemimpin komisi DPR.” Lagi-lagi, begitu cemooh Hotman Paris Hutapea.

Kita tentu masih harus menunggu hasil sidang lanjutan perkara Nazaruddin. Semua orang tahu, perkara ini sarat muatan politik. Tak heran jika mereka yang berkepentingan mengatur mekanisme begitu rupa agar skandal politik yang lebih besar tidak terbongkar. Rakyat yang paling sederhana pun tahu, perkilahan Angelina Sondakh dan kelupaan Mahyudin adalah bagian dari mekanisme kebohongan itu.

Kanker ganas


Di mana-mana politik memang tak bisa terpisahkan dari kebohongan. Kebenaran sulit menjadi kriteria politik karena politik memang tidak berkenaan dengan kebenaran, tetapi dengan naluri mempertahankan dan memperbesar kekuasaan. Itulah yang dibahas filsuf politik Hannah Arendt dalam bukunya Wahrheit und Lüge in der Politik—Kebenaran dan Kebohongan dalam Politik (1971).

Menurut Arendt, politik bergerak sedemikian rupa sehingga mendepak kebenaran. Politik menjadi sekadar upaya mempertahankan kekuasaan malah cenderung jadi permainan. Hakikatnya adalah ”Who get What, When, How”.

Machiavelli lebih realistis lagi. Menurut dia, seorang penguasa boleh mengingkari janjinya apabila janji itu ternyata merugikannya dan apabila tiada lagi alasan untuk tetap berpegang teguh pada janjinya. Jika semua manusia adalah baik, usul itu keliru. Namun, berhubung manusia tidak baik dan tidak bisa memegang kata-katanya sendiri, penguasa juga tidak perlu berpegang pada kata-kata yang dijanjikan. Juga apabila belum ada alasan yang benar secara hukum, penguasa bisa saja menutupi ingkar janjinya dengan kebohongan.

Kita boleh tidak setuju dengan pendapat Machiavelli itu. Namun, jika kita terima sebagai sinisme terhadap kekuasaan, pendapat itu akan membuat kita realistis terhadap fakta bahwa kekuasaan tak lepas dari kebohongan. Kata Machiavelli, kekuasaan terkait dengan kodrat manusia yang suka bohong.

Memang, bohong, kebohongan, dan pembohongan telah menjadi bagian dari hidup manusia. Tak ada larangan yang begitu sering dilanggar seperti larangan jangan berbohong. Di dunia ini ada manusia yang tidak membunuh, tidak mencuri, tidak berselingkuh, tetapi tak pernah ada manusia yang tak berdusta atau berbohong. Maka, kata novelis dan esais Jean Paul, bohong adalah kanker ganas di bibir hati terdalam manusia. Kata penyair Heinrich Heine, kebohongan bahkan bisa menyelip ke dalam ciuman dan kepura-puraan, membuat kepura-puraan dan penipuan menjadi nikmat dan manis.

Oli kebohongan

Kebohongan bisa menyelip ke mana-mana, apalagi ke dalam politik. Itulah yang sesungguhnya kita alami sekarang ini. Politik kita memang sedang bermantelkan kebohongan. Meminjam kata-kata sutradara teater dan esais di Paris dan Berlin, Benjamin Korn, politik kita bagaikan mesin yang olinya adalah kebohongan. Dalam politik macam ini, para politikus tidak lagi berpikir tentang rakyat, tetapi hanya bagaimana meningkatkan kerakusan dan berahi kekuasaan. Caranya dengan mempraktikkan kebohongan.

Kalaupun relasi politik kelihatan lancar, itu bukan karena para politikus menepati norma dan etika kebenaran, melainkan karena hubungan itu dilumasi terus dengan oli kebohongan. Sekali pelumasan kebohongan berhenti, mesin politik akan macet. Jika macet, mesin politik hanya merugikan. Maklum, politik kita berjalan tidak semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan, tetapi juga memanfaatkan kekuasaan untuk mengumbar nafsu ketamakan akan harta dan uang.

Maka, roda gila kebohongan bergerak semakin cepat, sampai kita tidak kuasa lagi mengeremnya. Kita diseret untuk hidup dalam sistem kebohongan. Kita pun tertipu dan terjerat total oleh kebohongan itu sampai kita seakan tak dapat lagi keluar. Kita jengkel, tetapi tak tahu mana jalan keluar. Lama-lama kita juga terninabobokkan oleh kebohongan itu. Itulah mungkin maksud Henrich Heine ketika ia bilang, ”Penipuan itu manis, tetapi ketertipuan lebih manis lagi rasanya.”

Itukah yang terjadi ketika kita menyaksikan sidang yang menghadirkan saksi Angelina Sondakh? Kita jengkel mendengar kilahnya, tetapi seperti masokis yang suka disakiti, kita menikmatinya juga. Rasanya seperti ketika kita jengkel dan muak dengan segala superfisialitas kontes putri ayu Indonesia, tetapi toh kita menikmati peragaan kecantikan dan kemolekannya.

Ibu segala dosa

Kebohongan memang sulit diberantas. Filsuf Imannuel Kant mengibaratkan kebohongan bagaikan kayu bengkok, tidak mungkin ditukangi untuk diluruskan.

Kalau demikian, mestikah kita membiarkan saja kebohongan? Sama sekali tidak. Sebab, kata Kant, pembohong dan kebohongannya telah melukai, menistakan, dan meniadakan martabat manusia. Lebih lanjut, ujar Kant, juga jika terjadi dengan maksud baik, kebohongan akan mengakibatkan ketidakpercayaan dalam masyarakat. Dengan jatuhnya ketidakpercayaan, roboh pula sendi-sendi hukum. Kemanusiaan akan menderita karenanya. Bohong itu merugikan, tidak hanya karena merugikan orang lain, tetapi juga karena ia mengeringkan sumber-sumber hukum.

Tak usah kita berguru kepada pemikir Barat untuk mengutuk kebohongan. Guru bangsa kita, Prof Dr Hamka, sudah mengulas habis kebohongan dalam bukunya, Bohong di Dunia (cetakan III, 1971). Hamka mengulas apa itu kebohongan; bagaimana sikap agama-agama Nasrani, Yahudi, dan Islam terhadap kebohongan; bohong dalam ilmu jiwa; dan pendapat para filsuf, Aristoteles, Rosseau, dan Stanley Hall, tentang kebohongan.

Dalam pengantar buku tersebut—ditulis di Bukittinggi tahun 1949—Hamka mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, ”Dusta adalah ibu daripada segala dosa.” Hamka prihatin, betapa pada waktu itu kebohongan sudah bersimaharajalela dan betapa karena kebohongan, bangsa ini tetap melarat dan tidak bisa maju.

Menurut Hamka, pada fitrahnya, manusia sesungguhnya adalah benar dan jujur. Suara hati yang asli adalah jujur dan tidak mau berbohong. Keadaan lain yang datang tiba-tiba memaksa manusia menempuh jalan bohong. Lalu, diberikannya gambaran tentang kebenaran. Gambaran Hamka tentang pentingnya kebenaran dan seruannya untuk melawan kebohongan ini harus tetap berkumandang:

”Cobalah menoleh ke mana saja pun tuan mau, tuan akan melihat bahwasanya kebenaranlah yang jadi sendi segala macam bidang kehidupan. Saudagar yang pembohong hanya berlaba sebentar, ekonom yang sejati harus bergantung pada kejujuran, amanat, keteguhan janji, dan keberesan buku perniagaan yang dijalankan dengan segala macam kicuh tidak memberikan ketenteraman bagi jiwa dan tidak kemakmuran. Saudagar penipu hanya berlaba amat sedikit dan rugi lebih banyak karena dia memandang keuntungan yang sekejap bukan laba yang berlama. Tukang yang pemungkir janji dan tidak meladeni kehendak langganan lekas ditinggalkan orang. Majikan yang pembohong diboikot anak semangnya. Guru yang pembohong ditinggalkan muridnya.”

Dan, betapa kata-kata Hamka tentang kebohongan dalam dunia hukum ini seperti memantulkan kembali karut-marut hukum kita dewasa ini: ”Hakim yang pembohong mengacaukan jalan perkara dan menghilangkan rasa keamanan rakyat. Si tertuduh yang berdusta mempersulit jalan perkara. Kesaksian dusta pun lebih mengacaukan lagi: keadilan tersembunyi, orang yang benar teraniaya, dan orang yang bersalah terlepas dari hukuman. Bangsa yang pembohong membawa merosot seluruh kebangsaannya dan kemuliaan negaranya.”

Hamka mengatakan bahwa bohong itu dinamai juga khianat. Dan, untuk itu ia mengutip sabda Nabi Muhammad SAW: ”Amatlah besarnya khianatmu jika engkau cakapkan kepada saudaramu suatu perkara, yang dia menyangka perkataanmu benar. Padahal, engkau sendiri merasa bahwa engkau berdusta.”

Sekali lagi, betapa relevannya kata-kata ini bagi dunia persidangan korupsi kita akhir-akhir ini: khianat adalah laknat.

Jembatan kejujuran

Bohong adalah kanker di hati manusia. Dan, bohong itu bermuara di bibirnya. Karena itu, kebijakan Jawa mengajar: Ajining dhiri ana ing lathi, ajining raga ana ing busana (harga diri manusia ada dalam bibirnya, nilai raga ada dalam busananya). Orang boleh berdandan secantik Putri Indonesia, tetapi apabila ia tidak bisa menjaga bibirnya—artinya suka berbohong—ia tidak berharga sama sekali. Keelokan hanya pada busana dan raganya dan keelokan macam ini hanyalah luaran belaka sejauh tidak dibarengi keelokan bibirnya: bukan karena olesan lipstik mahal, melainkan karena menjadi muara kejujuran hatinya.

Memang kita harus hati-hati dengan bibir kita. Dalam Serat Kancil, pujangga Raden Panji Natarata menulis tentang uwot (jembatan) siratalmustakim. Dalam khazanah Jawa, jembatan itu juga disebut uwot ogal-agil. Jembatan itu selalu goyang karena lebarnya hanya sehelai rambut dibelah seribu. Siapa gagal melewati jembatan, ia akan tercemplung ke dalam neraka jahanam. Dalam pengadilan di hari akhir, setiap orang harus melewatinya. Mana mungkin? Mungkin saja jika berhati tulus dan jujur.

Menurut Raden Panji Natarata, ujian lewat jembatan itu tidak harus datang pada akhir zaman. Katanya, uwot siratalmustakim aneng tutukmu samana kang sanyata (jembatan siratalmustakim itu nyata-nyata ada di bibirmu sekarang). Dengan kata lain, siapa bicara benar, sekarang juga ia lulus. Sebaliknya, siapa bicara bohong, berarti ia gagal meniti jembatan penguji kebaikan dan kejahatan manusia itu. Tidak usah menunggu pengadilan terakhir, sekarang juga ia terpelanting ke dalam neraka kenistaan.

Sekarang bangsa ini sedang meniti uwot siratalmustakim. Jika para pemimpin bangsa yang menuntun kita tak lagi berhati jujur dan mulutnya terus membualkan kata-kata dusta, mereka tidak hanya menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kenistaan, tetapi juga mencemplungkan kita ke dalam kenistaan. Harga diri bangsa akan terhina dan kita hidup dalam neraka saling ketidakpercayaan.

Dengan hati berdebar-debar kita mengikuti jalannya sidang. Inilah saat kritis, di mana kita dijemput untuk meniti uwot siratalmustakim. Semoga para politikus, jaksa, hakim, pengacara, dan pemuka bangsa yang terlibat sudi anyirnakake ati goroh minangka laku tapane, menyingkirkan hati yang bohong sebagai tindak asketisnya.

SINDHUNATA, Wartawan; Pemimpin Redaksi Majalah Basis, Yogyakarta

Sumber: kompas.com

Selasa, 21 Februari 2012

Rabu Abu Versus Semarak Karnaval

Sebagai perwujudan tobat, umat diharap menyisihkan sebagian miliknya untuk kepentingan sesamanya. Uang atau barang-barang yang dikumpulkan selama masa puasa, pada gilirannya akan dibagikan lagi kepada mereka yang membutuhkan.
Sekitar setengah juta turis berdatangan ke Rio de Janeiro, Brasil, pada pekan ini untuk menyaksikan semarak karnaval gila-gilaan. Puncaknya adalah hari Selasa kemarin (21/2/12) atau satu hari menjelang Rabu Abu. Di New Orleans, pesta yang sama dikenal dengan nama Mardi Gras. Kota-kota lain di dunia pada saat yang bersamaan juga tidak ketinggalan, saling berlomba mengadakan acara serupa seperti di Toronto, London, San Salvador, Trinidad, Nice, dan Cologne.

Pada abad kedua, gereja Katolik, khususnya di Kota Roma, memulai suatu kebiasaan menyelenggarakan pesta, sehari menjelang hari Rabu Abu atau saat dimulainya masa puasa umat Kristiani. Umat memanfaatkan saat-saat sebelum puasa untuk berpesta-ria, makan-minum sepuasnya. Konon, kebiasaan ini diambil dari tradisi lama (pra-Kristiani) yang sudah ada sebelumnya. Dalam perkembangannya, acara ini menjadi pesta karnaval, yaitu perayaan publik dalam bentuk parade di jalanan, lengkap dengan tontonan ala sirkus.

Karnaval sendiri berasal dari dua kata Latin: carnis yang berarti "daging" dan vale yang berarti "selamat tinggal" (di masa lalu, selama 40 hari masa puasa orang Katolik tidak makan daging). Di Prancis, pesta sejenis disebut Mardi Gras. Mardi Gras (berasal dari bahasa Prancis) berarti "Selasa lemak". Maksudnya, hari Selasa menjelang Rabu Abu, orang berpesta pora makan daging/lemak sepuas-puasnya. Selain itu, Mardi Gras juga merupakan kesempatan terakhir orang untuk menikah dan berpesta. Sebab sesudahnya, orang dilarang menikah sampai berakhirnya masa puasa.

Di antara pesta sejenis, karnaval di Rio de Janeiro, Brasil, adalah pesta yang paling sensasional, paling spektakuler, dan paling banyak dikunjungi turis. Awalnya, pesta ini dilakukan di jalanan selama tiga hari menjelang Rabu Abu. Pada waktu itu, kota-kota di Brasil dipadati orang yang berpesta-ria mengenakan topeng-topeng. Mereka saling melempar bubuk tepung, bahkan saling semprot cairan busuk.

Pada tahun 1840, seorang istri pemilik hotel di Rio de Janeiro yang berasal dari Italia mengubah kebiasaan pesta liar ini menjadi lebih berbudaya. Pada pesta tersebut dia mengundang para pemain musik, menyediakan guntingan kertas warna-warni pengganti bubuk tepung. Ia juga menyelenggarakan pesta tarian mewah dan mewajibkan orang-orang mengenakan topeng. Itulah awal mula dari Baile de Carnaval yang terkenal hingga kini.

Untuk menampung kegiatan yang semakin populer ini, pada tahun 1984 pemerintah Brasil membangun panggung pinggir jalan yang disebut Sambodromo. Tempat ini menampung sekitar 80.000 penonton dan membuat karnaval Rio makin terkenal. Harga tiket masuk bisa sampai 500 dollar AS untuk satu tempat duduk yang agak strategis!

Karnaval di Rio benar-benar menjadi pesta untuk semua orang. Bermacam-ragam orang berbaur bersama dalam keriuhan, kegembiraan, dan kegilaan. Tidak sedikit para penari samba, pria dan wanita, tampil dengan telanjang dada atau dengan pakaian superminim. Kesempatan ini juga digunakan para artis Brasil untuk tampil di muka publik. Umumnya mereka masuk salah satu kelompok sekolah samba.

Pertobatan

Permulaan masa puasa atau pra-Paskah biasanya jatuh pada awal bulan Maret atau akhir Februari. Itu bertepatan dengan berakhirnya musim dingin yang melelahkan dan datangnya musim semi yang dinanti-nantikan. Maka, tidak mengherankan bahwa karnaval menjadi semacam ungkapan kegembiraan menyongsong musim kehidupan alias musim semi. Di masa lalu, hampir seluruh kota dan desa di Eropa merayakan kebiasaan ini. Tiap-tiap kota berlomba menunjukkan kehebatan serta kreasinya. Di beberapa tempat, diadakan juga pesta karnaval khusus untuk anak-anak.

Sampai saat ini, pesta karnaval tetap diadakan menjelang Hari Rabu Abu (tahun ini jatuh pada hari Rabu ini, 22/2). Namun Karnaval sendiri sekarang sudah menjadi bagian dari pesta budaya, bukan lagi pesta agama. Pada masa sekarang, karnaval sering menjadi kesempatan untuk mengkritik, mengolok-olok para politisi, tokoh masyarakat bahkan tokoh agama. Tidak ketinggalan, pesta karnaval juga telah menjadi ajang promosi berbagai kepentingan, khususnya produk niaga.

Awal masa puasa Katolik dimulai pada hari Rabu Abu. Disebut Rabu Abu karena pada hari itu umat Katolik datang ke gereja untuk menerima abu di kepalanya dari imam. Masa puasa berlangsung 40 hari dan berakhir pada perayaan Paskah atau Kebangkitan Tuhan Yesus.

Pengertian masa puasa dalam tradisi Katolik amat berbeda dengan puasa umat Islam, misalnya. Pada masa puasa, umat Katolik tetap boleh makan dan minum, hanya porsinya dikurangi. Selain itu, pada hari tertentu, khususnya Jumat, umat dilarang untuk makan daging. Di luar kewajiban puasa yang ditentukan, umat diminta memilih sendiri jenis puasa dan pantang yang cocok dengan dirinya. Umpamanya, orang yang biasa merokok, pada masa puasa berhenti untuk tidak merokok.

Mengapa tradisi puasa Katolik begitu ringan dan sederhana? Barang kali karena tekanan dan latar belakang yang berbeda. Dalam ajaran Katolik yang pertama-tama ditekankan adalah aspek pertobatan, bukan mati raga. Karenanya, masa puasa diawali dengan Rabu Abu, pengurapan dengan abu. Tradisi ini berasal dari kebiasaan kuno bangsa Yahudi. Dalam Kitab Perjanjian Lama, khususnya Kitab Nabi Yesaya dan Yeremia, dikisahkan tentang ritual penyesalan atas dosa: orang berpakaian kain kasar dan duduk di atas abu serta menaburi diri dengan abu.

Tradisi abu orang Yahudi ini mirip dengan tradisi lumpur suku Asmat di pedalaman Papua. Orang Asmat, bila sedang berkabung, akan membanting diri ke dalam lumpur sambil berguling-guling serta menangis meraung-raung. Dalam bahasa Jawa ada istilah gulung koming, berguling-guling di atas tanah sebagai ekspresi kesedihan. Tampaknya ada benang merah di antara ketiganya.

Abu, lumpur, dan tanah adalah simbol kefanaan, sesuatu yang tak berharga, tak berarti. Manusia memang tak ada artinya dibanding alam semesta ini. Ketika memberi pengurapan abu, imam berkata, "manusia berasal dari abu dan kembali menjadi abu!" Kata-kata yang dikutip dari Kitab Kejadian ini untuk mengingatkan akan kefanaan kita sebagai manusia.

Pertobatan Kolektif

Puasa dan pertobatan adalah dua hal yang tak terpisahkan dalam tradisi puasa Katolik. Kedua hal ini masih dilengkapi dengan aksi nyata umat untuk sesama. Maksudnya, sebagai perwujudan tobat, umat diharap menyisihkan sebagian miliknya untuk kepentingan sesamanya. Uang atau barang-barang yang dikumpulkan selama masa puasa pada gilirannya akan dibagikan lagi kepada mereka yang membutuhkan.

Pada masa puasa, umat Katolik diingatkan untuk bertobat. Sebagai kelompok, umat diajak untuk bertobat secara bersama-sama. Agar pertobatan kolektif dapat lebih terarah, pimpinan gereja menentukan suatu tema setiap tahunnya. Tahun 2012 ini, tema yang dipilih adalah "Diutus untuk Berbagi".

Lewat tema ini, kita diajak untuk menyadari bahwa segala milik hendaknya tidak melulu untuk kepentingan pribadi. Ada orang-orang di sekitar umat yang mungkin jauh lebih membutuhkan, lebih susah hidupnya dari kita. Karenanya, umat disadarkan untuk rela berbagi dengan mereka yang kekurangan.

Semarak karnaval yang begitu meriah di Brasil atau di tempat lain menjadi kehilangan artinya ketika dipisahkan dari makna spiritual Rabu Abu. Selamat memulai masa puasa bagi umat Katolik sambil menyadari bahwa kita Diutus untuk Berbagi.

Oleh Heri Kartono, OSC
Penulis adalah seorang rohaniwan
Sumber: Koran Jakarta-nya Om Alex Marten