Selasa, 08 Mei 2012

Arogansi Kepala Desa Lubuk Ampolu, Kabupaten Tapanuli Tengah

Jika selama ini kita disuguhi informasi soal arogansi Polisi dan TNI terhadap warga negara, ternyata kepala daerah, seperti kepala desa juga, bertindak arogan kepada warganya. Apalagi warga di desa cenderung tidak berpendidikan, dan tidak tahu apa yang menjadi hak-hak mereka.

Sebagai sebuah negara yang merdeka, setiap warga negara Indonesia seharusnya mendapatkan kehidupan yang tenang dan aman. Menciptakan ketenangan dan keamanan itu, menjadi bagian dari tugas pemerintah, baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kotamadya dan desa/kelurahan. Pemerintah memang sudah seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada warganya. Jika hal itu tidak tercapai, maka pemerintah dapat disebut gagal dalam melaksanakan tugasnya.

Namun, secara fakta, tidak semua pemerintah mampu menciptakan rasa aman bagi warganya. Pasti saja ada yang membuat warga terganggu bahkan menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan. Baik itu akibat serangan dari orang lain, maupun dari pemerintah daerah itu sendiri. Lebih para lagi, jika pemerintah setempat yang menciptakan ketidaknyamanan tersebut. Jika kepala desa menakut-nakuti warganya, bahwa mereka akan ditangkap polisi jika tidak menaati apa yang dimintanya, ini sudah di luar batas kewajaran.

Ketidaknyamanan tersebut dialami oleh salah seorang warga di Desa Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Persoalannya bermula, ketika, salah seorang warga desa tetangga mengklaim bahwa perbatasan kebun miliknya dengan warga di Desa Lubuk Ampolu ini bermasalah. Warga desa tetangga ini mengatakan, perbatasan kebun tersebut sudah bergeser dan harus diluruskan. Ia menguatkan pernyataannya dengan keterangan dua saksi, yang sebelumnya sebagai pemilik kebun tersebut. Namun, ia tidak memiliki bukti atas klaimnya tersebut.

Kepala Desa Lubuk Ampolu pun memanggil para pihak dan membicarakannya. Dalam pembicaraan tersebut, kepala desa bersama perangkat desa melihat ada persoalan yang sulit diatasi. Warga desa tetangga hanya menuding saja, tanpa bukti. Ia hanya dikuatkan dua saksi. Yang notabene, keterangan saksi bisalah dibuat-buat asal sudah dapat “suntikan,”. Selain itu, keterangan saksi sangatlah lemah. Para aparat desa pun beradu argumen dan memiliki pandangan yang berbeda-beda bahkan saling bertentangan.

Di tengah perbedaan pendapat tersebut, sang kepala desa menengahi dan memberikan solusi. Ia meminta agar warga tersebut bersedia mengambil jalan tengah dengan rela membagi dua kebun milik warga desa Lubuk Ampolu, yang notabene warganya sendiri. Artinya, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi permintaan warga desa tetangga, tapi setengah dari klaim warga desa tetangga itu harus dikabulkan.

Karena merasa tidak adil dan dirugikan, warga desa Lubuk Ampolu ini menentang keras permintaan kepala desanya tersebut. “Masa kebun itu sudah saya bangun selama lebih dari dua puluh tahun, harus saya berikan kepada dia, yang sama sekali tidak pernah mengerjakannya,” jelasnya. Bahkan ia merasa semakin tidak adil, karena bukti-bukti yang dia sodorkan seperti kayu yang sudah di cat di perbatasan, lalu masih ada sampai sekarang dan surat tanah yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, sama sekali tidak dipertimbankan oleh kepada desanya. Ia justru curiga ada ada dengan kepala desa saya?

Jika suatu hari misalnya, setiap orang mengklaim bahwa perbatasan kebun mereka ada yang salah dan seharusnya perbatasan itu di tengah kebun milik orang lain, lalu ia membawa dua orang saksinya, tanpa bukti, maka jika berpatokan pada saran kepala desa Lubuk Ampolu, klaim orang itu harus dikabulkan,  minimal sebagian . Maka tentu saja,  setiap orang mengalami ketidakadailan.  Kebijakan tersebut bisa memicusetiap orang untuk mengklaim kebun milik orang lain sebagai miliknya, toh jika tidak berhasil, mereka akan mendapat minimal  separuh kebun milik orang lain.  Kebijakan kepala desa ini suatu kesalah besar yang membawa warganya pada ketidaknyamanan dan ketidakadilan.

Atas penolakan warga Desa Lubuk Ampolu tersebut, sang kepala desa bukannya memberikan respon yang bijak, justru kepala desa Lubuk Ampolu membela warga desa tetangga dengan mengatakan bahwa warganya tersebut harus menaati keputusannya. Ia melarang warga desanya ini mengelola kebun karet miliknya. Alasannya, karena masih dalam sengketa. Karena tidak ada kesepakatan, dan atas usulan perangkat desa yang lain, akhirnya dibuat keputusan bahwa perangkat desa tidak bisa mengatasi persoalan itu dan sudah angkat tangan. Artinya, kalau kedua belah pihak bersedia, maka mereka harus melanjutkannya ke Pengadilan. Soalnya, ranah hukum ini masuk dalam kategori perdata dan bukan pidana yang bisa ditangani polisi.

Beberapa hari kemudian, warga desa Lubuk Ampolu ini mengalami intimidasi dari pihak lawan. Setiap kali mereka bekerja di kebun karet milik mereka, sejumlah anak muda mengawasi mereka secara terang-terangan. Namun, warga desa Lubuk Ampolu ini masih bersabar. Sampai pada akhirnya, ia kembali dipanggil oleh kepala desanya. Bahkan cara memanggilanya pun dititipkan lewat anak kecil yang berusia sekitar belasan tahun. Sesuatu yang tidak lazim sebenarnya. Seharusnya kepala desa bisa membuat surat pemanggilan kepada warganya.

Warga desa Lubuk Ampolu ini memilih untuk memenuhi panggilan tersebut. Dalam pertemuannya dengan sang kepala desa, ia merasakan ada tekanan lagi. Soalnya kepala desa memintanya untuk tidak bekerja di kebun milikya yang masih dalam sengketa. Kalau ia terus bekerja, maka kepala desa akan lepas tangan dan menyuruh polisi menangkap warganya ini.

Tentu saja pernyataan kepala desa ini benar-benar aneh dan terkesan bodoh. Soalnya, persoalan perdata bukanlah urusan polisi, kecuali kalau memang ada unsur pidananya. Itu adalah urusan pengadilan. Maka tidak ada maksud lain dari kepala desa ini selain menakut-nakuti warganya bekerja dan mengintimidasinya secara langsung. Warga desa Lubuk Ampolu ini merasa hidupnya tidak nyaman hidup di desa tersebut. Dan tentu saja ia pun merasa takut jika ditangkap polisi, karena ia tidak tahu hukum sedikit pun.

Arogansi kepala desa seperti ini, mungkin juga dialami oleh banyak warga desa lainnya. Namun, jika arogansi dengan mengintimidasi dan membuat warganya tidak nyaman tetap dibiarkan, maka negara ini semakin jauh saja dari cita-cita kemerdekaan. Sudah menjadi kewajiban para camat dan bupati di daerah memantau dan membina kepala desa di wilayah mereka, agar tahu apa yang menjadi tugas mereka dan tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kedudukannya sebagai kepala desa. Soalnya, ada kepala desa yang mengajadikan diri mereka semacam raja-raja kecil di wilayah mereka. Para kepala desa ini sering kali bertindak otoriter, dan jauh dari demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar